Sudah 2 Kali Bimantara Janji Refund, Belum Juga Terealisasi!

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, Majalahjakarta.com – Kisah keberangkatan jamaah umrah yang sempat tertunda oleh PT Bimantara kini memasuki babak baru. Mursyid, seorang tokoh ulama yang juga bertindak sebagai kordinator penghubung jamaah dengan pihak Bimantara, mengungkap bahwa sebagian jamaah akhirnya telah diberangkatkan – meski melalu bantuan dari Travel lain.

“Sekarang saya dan jamaah saya yang daftar ke Bimantara sudah berangkat, cuma tidak melalui Bimantara karena sempat tertunda waktu itu. Namun ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan jamaah saat keberangkatan,” ujar Mursyid, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, dari total jamaah yang mendaftar, tiga kelompok telah berangkat, namun tidak melalui PT Bimantara melainkan melakukan keberangkatan secara mandiri, sementara satu kelompok – termasuk dirinya – diberangkatkan melalui bantuan travel lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, empat jamaah lainnya belum berangkat dan memilih untuk meminta refund.

“Awalnya dijanjikan refund tanggal 4 September 2025, lalu mundur ke 16 September, dan ditunda lagi ke 30 Oktober serta 30 November 2025,” ungkapnya.

Janji Pengembalian Dana Masih Gantung
Mursyid menyebut bahwa melalui Direktur PT. Bimantara Ariyani Susanti telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana jamaah yang belum diberangkatkan. Namun hingga kini, janji itu belum juga terealisasi.

“Bimantara bilang bertanggung jawab dan akan mengembalikan dana jamaah yang belum terbayar. Semoga tidak tertunda lagi,” ujarnya.

Total dana yang harus dikembalikan, lanjutnya, mencapai Rp94 juta untuk refund jamaah dan Rp532 juta dalam bentuk klaim paket tiket jamaah gabungan, sehingga total kewajiban mencapai sekitar Rp626 juta.

“Dana itu sampai sekarang belum cair. Katanya masih menunggu proses pencairan,” kata Mursyid.

Baca Juga:  Politik Hukum Dalam Regulasi Kebijakan Dimata Hukum Publik

Visa dan Tiket Jadi Persoalan Kunci
Keterlambatan pemberangkatan jamaah, menurut penjelasan dari pihak Bimantara, disebabkan oleh kendala visa.

“Mereka bilang tertunda karena visa belum keluar,” ujar Mursyid.

“Saya kurang tahu detailnya visa itu dari mana,” lanjutnya.

Untuk rombongan yang berangkat melalui travel bantuan, biaya tiket ditanggung sendiri oleh jamaah, dengan janji bahwa biaya itu akan diganti (claim) oleh Bimantara – namun hingga kini belum dilakukan.

“Saat itu akadnya jelas, jamaah bayar tiket mandiri, dan tiket akan diklaim dan diganti oleh Bimantara. Tapi belum juga dikembalikan,” ujar Mursyid.

Tanggung Jawab yang Masih Menggantung
Terkait keterlambatan dan refund, Mursyid mengaku belum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Saya pribadi tidak melapor ke polisi,” katanya.

Menurutnya, tidak ada jamaah dari kelompoknya yang melapor, meski ia tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila janji Bimantara kembali ingkar.

“Saya akan berembuk dulu dengan jamaah. Kalau jamaah minta jalur hukum, saya akan jalani,” tegasnya.

Harapan dan Sikap Warga
Di tengah ketidakpastian itu, Mursyid berharap pihak Bimantara menepati janji dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Harapan saya sederhana, dana jamaah segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kasus ini semestinya menjadi pelajaran bagi pihak travel umrah agar lebih profesional dan transparan dalam pengelolaan dana jamaah.

“Kalau memang ada kendala teknis, jelaskan apa adanya, jangan biarkan jamaah menunggu tanpa kepastian,” kata Mursyid. (Red)

Berita Terkait

Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib
Politik Hukum Dalam Regulasi Kebijakan Dimata Hukum Publik
Panduan Cerdas Bunda Jaga Anak Digital
Korban Travel Umrah Bimantara Ungkap Janji Refund Tak Kunjung Tiba
Remaja Perempuan di Gorontalo Dilaporkan Hilang, Diduga Pergi Bersama Teman Baru dari Media Sosial
Berita ini 38 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:11

Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan

Selasa, 4 November 2025 - 15:54

Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib

Selasa, 4 November 2025 - 12:10

Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 11:32

Kebijakan Pelabuhan Dimata Hukum DKJ Di Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 10:53

Politik Hukum Dalam Regulasi Kebijakan Dimata Hukum Publik

Berita Terbaru

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

Berita

Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:41

Kebangsaan

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x