Tangerang, Majalahjakarta.com – Rudolf, Salah satu wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, melaporkan kehilangan sepeda milik ayahnya yang diparkir di halaman rumahnya di Perumahan Jalan Subur 8, Blok C No. 5, RT 06/04, Pondok Makmur, Tangerang, pada Jumat (3/10/2025).
Peristiwa tersebut diketahui Rudolf sepulang menunaikan salat Jumat. Ia terkejut saat mendapati sepeda yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah raib.
“Sebelum kejadian, ban sepeda memang dalam keadaan kempis. Saya sempat mengira adik saya membawanya ke bengkel,” ujar Rudolf saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10).
Ia menuturkan, pada sore hari usai salat Jumat, dirinya berencana berangkat ke Sepatan untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Namun ketika keluar rumah, sepeda berwarna krem tersebut sudah tidak terlihat di tempatnya.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, adik saya mengirim pesan menanyakan keberadaan sepeda itu. Ia mengira saya yang membawanya ke bengkel,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekembalinya dari acara Maulid sekitar pukul 23.15 WIB, Rudolf langsung mencari informasi dengan mendatangi pos keamanan kompleks. Petugas keamanan bernama Slamet menyebut, sekitar pukul 03.00 dini hari, ia sempat melihat gerbang rumah Rudolf dalam kondisi terbuka setengah. Karena tidak ada penghuni rumah yang keluar, Slamet menutup dan menguncinya kembali.
Rudolf kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatiuwung pada pukul 00.49 WIB dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/670/X/2025/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jt. Laporan disertai rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang tidak dikenal menggandeng sepeda dalam kondisi ban depan dan belakang kempis.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Jatiuwung, Polres Metro Kota Tangerang. Rudolf berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang memperberat hukuman. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun, lebih berat dibanding pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. (Red)