Dugaan Kejanggalan Penilaian Aset, KJPP Latief Hanif dan Rekan Disorot dalam Sidang Gugatan PT Lintas Cindo Bersama

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Surabaya, Majalahjakarta.com – Sidang gugatan perdata antara PT Lintas Cindo Bersama melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan sejumlah pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/10/2025). Persidangan menghadirkan dua saksi, Santi dan Mashudi, yang memperkuat dugaan bahwa Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Latief Hanif dan Rekan tidak hadir saat melakukan penilaian atas gudang milik penggugat di kawasan Sari Mulyo, Surabaya.

“Pada 1 Maret 2014, tidak ada perwakilan KJPP yang datang ke lokasi. Hanya pihak BNI yang hadir,” ujar saksi di hadapan majelis hakim. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin laporan penilaian bisa dibuat tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek yang dinilai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas dua gudang milik kliennya. “Lelang ini cacat hukum, tidak transparan, dan dilakukan jauh di bawah harga pasar,” ujarnya.

Menurut Yafeti, nilai pasar aset berdasarkan penilaian KJPP independen mencapai Rp27,18 miliar. Namun, aset tersebut dilelang oleh KPKNL Surabaya pada 20 Februari 2025 hanya dengan nilai limit Rp15,66 miliar dan dijual pada harga serupa. “Ada selisih lebih dari Rp11,5 miliar yang merugikan perusahaan,” kata Yafeti.

Baca Juga:  Saat Long Week End Personel Lalu Lintas Polsek Sukaraja Gelar Pengaturan Wujud Pelayanan Publik Hindari Kemacetan Dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Lisa Anggraini, Direktur PT Lintas Cindo Bersama yang melanjutkan kepemimpinan almarhum suaminya, mengaku terpukul. Ia menilai pihak BNI tidak menunjukkan iktikad baik saat perusahaannya mengajukan restrukturisasi kredit di masa pandemi. “Kami sudah berusaha menjaga komitmen, tapi permohonan itu tidak diakomodasi,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, Yafeti juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain:
1. Penetapan nilai limit lelang yang tidak sesuai dengan harga pasar dan tidak pernah diberitahukan kepada pihak penggugat.
2. Risalah Lelang sulit diakses, baik dari BNI, KPKNL, maupun pemenang lelang.
3. Penurunan drastis nilai limit, dari Rp19,02 miliar menjadi Rp15,66 miliar, tanpa alasan rasional.
4. Tiga hasil penilaian pembanding dari KJPP lain menunjukkan nilai pasar dan likuidasi yang jauh lebih tinggi dari hasil KJPP Latief Hanif dan Rekan.

Penggugat pun meminta majelis hakim menyatakan lelang dan hasil penilaian batal demi hukum, serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kasus ini bukan sekadar soal aset, tapi soal keadilan dan akuntabilitas lembaga keuangan negara,” tegas Yafeti.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dokumen dari pihak tergugat pada pekan depan. (Redho)

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
Jejak Kelabu di Balik Kilau CPO Nasional
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Berita ini 23 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x