Pasar Sosial Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, Majalahjakarta.com – Pasar liberal dinilai telah menajamkan ketimpangan dan memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi. Sebagai antitesisnya, sistem ekonomi Pancasila (SEP) menawarkan konsep pasar sosial – sebuah mekanisme ekonomi yang tidak semata menjadi ruang transaksi barang dan jasa, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan distribusi ekonomi yang adil, merata, dan berorientasi pada kepemilikan bersama. Dalam kerangka SEP, pasar sosial bukanlah entitas yang liar tanpa arah, melainkan ruang ekonomi yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial.

Mekanisme ini dirancang sebagai penyeimbang antara logika pasar dan peran negara. Tujuannya tidak lain untuk menjaga keterjangkauan harga, memperluas akses ekonomi, serta menciptakan kesempatan kerja yang lebih merata-pada akhirnya menekan angka kemiskinan. Dalam kerangka tersebut, kebijakan pasar sosial berfungsi bukan hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sosial, agar kesejahteraan tidak menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok, melainkan hak yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Dalam penerapannya, kebijakan pasar sosial diwujudkan melalui berbagai bentuk, mulai dari pasar warga negara, toko modern, platform digital, hingga jaringan logistik dan kemitraan distribusi. Pola kerjanya menekankan prinsip kolaborasi dan demokratisasi ekonomi-gotong royong, bukan gotong nyolong. Melalui mekanisme tersebut, warga dari berbagai lapisan, baik di perkotaan maupun pedesaan, memperoleh akses yang setara terhadap kebutuhan pokok dan barang konsumsi. Prinsip dasarnya sederhana: kebijakan pasar sosial harus hadir di setiap kanal distribusi untuk memastikan pemerataan dan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Kebijakan pasar sosial menegaskan prinsip keadilan, kesentosaan, serta kerja sama yang sehat, demokratis, dan setara. Dalam sistem ini, mekanisme pasar tidak dibiarkan bergerak liar sebagaimana dalam pasar liberal, melainkan diarahkan agar tidak menimbulkan praktik eksploitasi maupun ketimpangan. Negara berperan aktif memastikan distribusi ekonomi berjalan adil dan merata, sementara warga negara diberi ruang partisipasi nyata dalam aktivitas ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama mewujudkan kesejahteraan kolektif.

Dalam kerangka tersebut, praktik monopoli, oligopoli, mafia, kartel, serta berbagai bentuk persaingan curang tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam sistem ekonomi nasional. Kebijakan pasar sosial menegaskan pentingnya perlindungan terhadap usaha kecil, koperasi, dan pelaku ekonomi lokal agar tidak terpinggirkan oleh dominasi korporasi besar maupun platform digital. Dengan prinsip itu, pasar diharapkan menjadi ruang ekonomi yang lebih adil dan setara-bukan gelanggang yang hanya menguntungkan pemodal kuat, tetapi wadah bagi seluruh pelaku ekonomi untuk tumbuh bersama.

Lebih jauh, kebijakan pasar sosial memberikan mandat bagi negara untuk memfasilitasi akses serta memperkuat daya saing usaha kecil dan koperasi. Bentuk dukungan itu meliputi penyediaan pembiayaan yang terjangkau, promosi produk lokal, penerapan ruang rak minimum bagi produk dalam negeri di ritel modern, penetapan biaya platform digital yang wajar, hingga pengaturan mekanisme pembayaran yang tidak merugikan pemasok kecil. Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan agar usaha masyarakat tidak sekadar bertahan, tetapi juga mampu tumbuh dan berkembang dalam iklim ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Jelang Sore Hari Anggota Satgas Lepas Pasang Bagisting 

Intervensi negara dibenarkan ketika harga kebutuhan pokok melambung, stok barang menipis, atau distribusi mengalami gangguan. Melalui langkah seperti operasi pasar, pemberian subsidi terarah, dan kebijakan stabilisasi harga, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar mekanisme pasar tetap berpihak pada kepentingan publik. Dengan demikian, harga-harga dapat terkelola secara wajar, tetap terjangkau, serta mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasar warga negara.

Intervensi semacam ini bukanlah bentuk distorsi pasar, melainkan upaya korektif terhadap kegagalan pasar yang kerap merugikan kelompok rentan. Melalui kebijakan tersebut, elastisitas antara permintaan dan penawaran tetap terjaga, sehingga fluktuasi harga maupun gangguan pasokan tidak menimbulkan kerugian bagi produsen maupun konsumen. Dengan demikian, fungsi pasar dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan prinsip keadilan ekonomi.

Secara ideologis, kebijakan pasar sosial menegaskan penolakan terhadap paham neoliberalisme yang beranggapan bahwa pasar mampu mengatur dirinya sendiri. Pandangan tentang “harga pasar” yang dianggap tunduk pada hukum ceteris paribus hanyalah ilusi, karena mengabaikan kenyataan adanya ketimpangan kekuatan antara pelaku besar dan kecil. Dalam praktiknya, pasar liberal tidak pernah benar-benar netral; ia selalu dibentuk dan dipengaruhi oleh relasi kuasa serta struktur distribusi yang menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang tersisih.

Pandangan ekonom Joseph Stiglitz (2012) menjadi relevan dalam konteks ini. Ia menegaskan bahwa pasar kerap mengalami kegagalan (market failure) akibat asimetri informasi, konsentrasi modal, serta munculnya eksternalitas yang merugikan kelompok lemah. Dari sudut pandang tersebut, kebijakan pasar sosial hadir sebagai jawaban realistis sekaligus antitesis terhadap dogma ceteris paribus, karena menempatkan regulasi negara dan kepentingan warga negara sebagai pusat sekaligus inti dari kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (UUPNKS) yang akan segera disahkan menempatkan kebijakan pasar sosial sebagai strategi utama dalam mewujudkan pemerataan ekonomi. Regulasi ini dirancang untuk menutup kesenjangan antara pelaku usaha besar dan kecil, melindungi konsumen dari gejolak harga, serta memperkuat perekonomian nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, UUPNKS juga berfungsi menutup celah bagi praktik spekulasi pasar yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

Melalui desain pasar sosial ini, seluruh praktik ekonomi yang merugikan publik-seperti kecurangan, penipuan, mark up, dominasi pasar, monopoli, oligopoli, serta jaringan mafia dan kartel-harus segera dihapuskan dari sistem ekonomi nasional. Apabila dijalankan secara konsisten, kebijakan pasar sosial akan menjadi fondasi bagi terwujudnya ekonomi berkeadilan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan keberlanjutan, pemerataan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. (*)

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre)
Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Berita Terkait

Eigendom Verponding dan Unifikasi Hukum Agraria: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
Dekan FH UKI: Revisi UU 37/2004 Antisipasi Start-up & Fintech Pailit
Desa Bojongsari Memanas, Warga Desak Perangkat Desa Dipecat Gara-gara Dugaan Penyimpangan Dana Bansos dan PBB
“Duhai Indahnya Pemakaman Kami” Lika-Liku Perjuangan Pengadaan Lahan Pemakaman di Perumahan Telaga Kahuripan
Stateless Tersangka Korupsi dan Ilusi Keadilan Negara
Ekonomi Sirkular Jadi Fokus KKN Mahasiswa Unnes di Kabupaten Semarang
Mandalika Taklukkan Marc Marquez, MotoGP Serasa Milik NTB
Rekayasa Lalu Lintas Efektif, Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Berjalan Lancar
Berita ini 8 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38

Desa Bojongsari Memanas, Warga Desak Perangkat Desa Dipecat Gara-gara Dugaan Penyimpangan Dana Bansos dan PBB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:26

Warga Bogor Desak Solusi KDM Pasca Penutupan Tambang, Sambil Resmikan Yayasan Pendidikan Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:27

Kasus Penganiayaan Bripda Satya Bergulir, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas dari Polda Jatim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:15

Sepeda Pribadi Dicuri dari Teras, Pengurus FWJ Indonesia Lapor ke Kepolisian Tangerang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:25

Stateless Tersangka Korupsi dan Ilusi Keadilan Negara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13

Ekonomi Sirkular Jadi Fokus KKN Mahasiswa Unnes di Kabupaten Semarang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:15

Puncak Perayaan HUT ke-80 TNI, Polres Pematangsiantar Beri Kejutan ke Sejumlah Satuan TNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:57

Perkuat Sinergi Pelaksanaan Tugas, Kalapas Banda Aceh Gelar Rapat Internal

Berita Terbaru

Analisis

Pasar Sosial Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x