Surabaya, Majalahjakarta.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri, Bripda Satya, terhadap dua pelajar di Surabaya, terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Kedua korban, berinisial VSL (15) dan FO (15), warga Kedinding, Surabaya, menjalani pemeriksaan bersama ibu VSL, Rita Astari (48), di ruang Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Timur pada Senin, 6 Oktober 2025. Mereka didampingi kuasa hukum, Dodik Firmansyah, S.H.
Pantauan awak media, ketiganya tiba di kantor Bidpropam sekitar pukul 13.15 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung laporan. Setelah sekitar tiga jam pemeriksaan, mereka keluar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rita Astari mengaku masih berharap keadilan ditegakkan. “Kami ingin pelaku dihukum setimpal. Anak saya sampai sekarang masih trauma,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Dodik Firmansyah mengapresiasi penyidik Unit 2 Subbid Paminal yang dinilai responsif dan terbuka dalam menangani laporan kliennya. Ia menegaskan, tindakan Bripda Satya telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami harap terlapor mendapat sanksi tegas sesuai aturan, bahkan jika perlu diberhentikan dari kepolisian,” kata Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, Ipda Dwi Setyawan, Panit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, belum memberikan tanggapan atas perkembangan pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Rita Astari pada 27 Agustus 2025, setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh Bripda Satya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kejadian terjadi di Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil rekaman CCTV lingkungan, terlihat Bripda Satya menegur korban yang dianggap berkendara terlalu cepat, kemudian memukul dan menendang VSL serta rekannya FO. Penganiayaan berhenti setelah dilerai rekan pelaku.
Akibat kejadian itu, VSL mengalami lebam dan luka di beberapa bagian tubuh. Keluarga korban menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Bidpropam Polda Jawa Timur memastikan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai mekanisme internal Polri. (Redho)