UMP Mendorong Implementasi Ekonomi Pancasila Lewat FGD RUU Perekonomian Nasional di Purwokerto

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Purwokerto, Majalahjakarta.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) A.K. Anshori Purwokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang (RUU) Perekonomian Nasional dan Penguatan Ekonomi Pancasila” di Aula A.K. Anshori Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Sabtu (4/10).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan akademisi yang membahas arah kebijakan ekonomi Indonesia ke depan. Hadir sebagai narasumber, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Prof. Dr. Jebul Suroso; penyusun naskah akademik RUU Perekonomian Nasional Prof. Yudhie Haryono; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Abdul Aziz; serta Ketua Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) Mukit Hendrayatno.

Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Prof. Dr. Jebul Suroso, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kebijakan ekonomi yang berpihak pada masyarakat kecil serta berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perekonomian nasional saat ini telah bergerak di jalur yang cukup baik dengan menghidupkan ekonomi mikro sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila. Harapannya, hal ini dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan selaras dengan program pemerintah yang tengah berjalan,” ujar Prof. Jebul.

Diskusi utama FGD dipandu oleh Apt. Heri Susanto, S.Farm., dengan menghadirkan Prof. Yudhie Haryono selaku narasumber utama sekaligus penyusun naskah akademik RUU Perekonomian Nasional. Dalam pemaparannya, Prof. Yudhie menegaskan bahwa RUU tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai dokumen normatif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial.

“RUU Perekonomian Nasional ini diharapkan dapat dikoreksi dan disempurnakan bersama, agar cita-cita menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan—bisa benar-benar terwujud dalam praktik ekonomi bangsa,” jelas Prof. Yudhie.

Baca Juga:  GN ’98 Gelar Diskusi: Supremasi Sipil sebagai Landasan Reformasi Polri

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Aziz, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menyoroti aspek yuridis dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, RUU Perekonomian Nasional perlu memperjelas posisi hukum ekonomi kerakyatan agar memiliki kekuatan implementatif dalam kebijakan negara.

“RUU ini tidak boleh berhenti di tataran ideologis. Ia harus mampu menjadi landasan hukum yang melindungi pelaku ekonomi kecil, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dalam menata struktur ekonomi nasional secara adil dan berkelanjutan,” ujar Prof. Aziz.

Dari sisi pelaku usaha, Mukit Hendrayatno, Ketua Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI), menilai bahwa RUU ini berpotensi memperkuat sektor ekonomi berbasis kearifan lokal. Ia menekankan bahwa pelaku UMKM dan industri tradisional harus menjadi bagian dari desain besar ekonomi nasional.

“Ekonomi Pancasila bukan hanya tentang kebijakan makro, tapi juga tentang bagaimana kita memberi ruang bagi ekonomi lokal tumbuh, seperti industri jamu dan produk herbal, yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat,” ujar Mukit.

Ketua Umum PC IMM A.K Anshori Purwokerto Zunifan Arif Nugroho berharap melalui kegiatan dapat memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam mendorong arah pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan amanat konstitusi.

“IMM berkomitmen untuk terus mengambil peran strategis dalam menyuarakan gagasan ekonomi kerakyatan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila,” ungkap Ketua Umum PC IMM AK. Anshori.

Di penghujung sesi, forum menyepakati dukungan terhadap lahirnya Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (UUPNKS), sepanjang perumusan dan implementasinya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi.(*)

Berita Terkait

Eigendom Verponding dan Unifikasi Hukum Agraria: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
Dekan FH UKI: Revisi UU 37/2004 Antisipasi Start-up & Fintech Pailit
Desa Bojongsari Memanas, Warga Desak Perangkat Desa Dipecat Gara-gara Dugaan Penyimpangan Dana Bansos dan PBB
Pasar Sosial Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi
Stateless Tersangka Korupsi dan Ilusi Keadilan Negara
Ekonomi Sirkular Jadi Fokus KKN Mahasiswa Unnes di Kabupaten Semarang
Mandalika Taklukkan Marc Marquez, MotoGP Serasa Milik NTB
Rekayasa Lalu Lintas Efektif, Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Berjalan Lancar
Berita ini 57 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38

Desa Bojongsari Memanas, Warga Desak Perangkat Desa Dipecat Gara-gara Dugaan Penyimpangan Dana Bansos dan PBB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:26

Warga Bogor Desak Solusi KDM Pasca Penutupan Tambang, Sambil Resmikan Yayasan Pendidikan Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:27

Kasus Penganiayaan Bripda Satya Bergulir, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas dari Polda Jatim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:15

Sepeda Pribadi Dicuri dari Teras, Pengurus FWJ Indonesia Lapor ke Kepolisian Tangerang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:25

Stateless Tersangka Korupsi dan Ilusi Keadilan Negara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13

Ekonomi Sirkular Jadi Fokus KKN Mahasiswa Unnes di Kabupaten Semarang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:15

Puncak Perayaan HUT ke-80 TNI, Polres Pematangsiantar Beri Kejutan ke Sejumlah Satuan TNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:57

Perkuat Sinergi Pelaksanaan Tugas, Kalapas Banda Aceh Gelar Rapat Internal

Berita Terbaru

Analisis

Pasar Sosial Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x