Perkara Kotak Amal, Puguh Kribo Lakukan Upaya Hukum Melawan Tuntutan JPU 3,6 Tahun Diputuskan Jadi 7 Bulan

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

M-J. Jakarta, – Pengacara Nyentrik Puguh Kribo memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa Nurul Huda bin Komarudin yang melakukan pencurian uang Kotak Amal sebesar Rp. 2.460.300,- (Dua juta empat ratus enam puluh tiga ratus rupiah) yang terjadi di Masjid dikawasan Jalan Karya II, Jakarta Barat.

“Terdakwa adalah anak Marbot (penatua masjid) yang sudah mengabdi kepada Masjid lebih kurang 30 tahun lamanya, dan mengajarkan membaca dan menulis Quran,

dan memiliki anak yang juga pandai mengaji dan sebagai guru ngaji di Masjid tersebut, dan menjabat sebagai sekretaris di DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) sejak tahun 2021-2024” ujar Puguh Kribo kepada awak media, Kamis (20/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Puguh Kribo menjelaskan bahwa dalam fakta hukum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kesaksian ketua DKM yang bernama Mursid sebagai Saksi I tidak sama dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian Tanjung Duren, dan tidak mengetahui dan tidak menangkap secara langsung Terdakwa Nurul Huda mencuri uang.

Kemudian, saksi 2 yang bernama Ardiansyah juga tidak mengetahui secara langsung terdakwa mencuri uang, bahkan tidak mengetahui jumlah uang yang dibawa tersebut, dan saksi 3 Aryadi yang juga tidak mengetahui secara langsung pada saat penangkapan terdakwa Nurul Huda tersebut.

Dalam pemaparan fakta hukum di nota keberatan, Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa Nurul Huda juga bertugas membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada ketua DKM, Dan untuk itu terdakwa meminjam kunci kotak amal kepada Mursid pada pertengahan bulan Pebruari 2024, untuk menghitung jumlah total uang yang ada dalam kotak amal, dan dilaporkan secara berkala kepada ketua DKM.

“Dalam dakwaan, nota keberatan, tanggapan, Pledoi, Replik, Duplik, dan kesaksian, serta dalam fakta persidangan sejak digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, barang bukti kotak Amal besi berwarna hijau tidak pernah dihadirkan dalam setiap agenda persidangan,

Baca Juga:  PTUN Bongkar Manipulasi Identitas di Bank DKI, Kajari Jakpus Dituding Bodohi Publik

bahwa barang bukti tidak secara langsung disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, tetapi barang bukti dapat menjadi sumber dari alat bukti. dan Barang bukti adalah benda yang digunakan atau dihasilkan dalam tindak pidana” imbuh Puguh.

Advokat Dr.(c) Puguh Kribo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M(c) menghadirkan 2 orang saksi dalam fakta persidangan bernama Agustiyano dan Januar Pribadi juga telah menerangkan, terdakwa Nurul Huda juga akan mengganti uang kerugian sebesar Rp. 5.000.000,

Dan ditambahkan Rp. 5.000.000,-, kepada DKM, dengan tujuan untuk menerapkan Restorasi Justice sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2024.

“Pihak keluarga telah mencoba mediasi mohon pengampunan dan untuk menjalankan perdamaian atau islah sejak Oktober 2024 dengan Pihak DKM Masjid tersebut, akan tetapi pihak DKM menolak untuk memberikan pengampunan dan proses hukum terus berlanjut” bebernya.

Dikesempatan yang sama, Puguh mengatakan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025, Majelis Hakim mengetok palu dan memutuskan bahwa Nurul Huda di Putus 7 bulan dikurangi selama menjalani tahanan di Rumah tahanan,

Dan terdakwa Nurul Huda pikir-pikir untuk Banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak sesuai dengan Tuntutan yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan Penasehat Hukum Nurul Huda, Pengacara Nyentrik dengan panggilan akrab Puguh Kribo, mengatakan akan mengikuti prosedur hukum,

“Apapun upaya hukum yang dilakukan yang jelas kita sebagai lawyer bertanggung jawab atas kebebasan klien yang sudah ditahan di rutan, dan 7 bulan adalah putusan yang juga kurang adil, karena kerugian hanya Rp. 2.460.300,- ,

jadi merupakan Tipiring (tindak pidana ringan), jadi kalo dituntut dengan 3,6 tahun jelas sangat berlebihan” tutup Puguh Kribo. (*)

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x