Mobil Gadai Tak Kembali, Warga Bojonegoro Lapor Polisi: Dugaan Penipuan Menguat

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 14:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bojonegoro, Majalahjakarta.com – Aroma penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor menyeruak di Kabupaten Bojonegoro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan mobil milik Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo.

Kasus ini dilaporkan secara resmi dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM, tertanggal 16 Oktober 2025. Nurul mengaku mengalami kerugian materiil setelah mobilnya, yang dijadikan jaminan pinjaman kepada seseorang berinisial LR, tidak dikembalikan sesuai perjanjian meski utang telah dilunasi.

Menurut pendamping hukum korban, Umar Al Khotob, yang juga Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, kesepakatan awal antara kedua pihak mengatur bahwa kendaraan akan dikembalikan setelah pelunasan utang. Namun, kenyataannya berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat klien kami hendak menebus mobilnya, justru diminta menambah uang tebusan menjadi Rp50 juta dengan alasan kendaraan kini ada di Bali. Padahal kesepakatan awal hanya Rp35 juta,” ujar Umar, Kamis (16/10/2025).

Yang lebih mengejutkan, ujar Umar, informasi tentang keberadaan mobil di Bali justru disampaikan oleh Kepala Desa Kedungrejo, yang merupakan ayah kandung LR, sang terlapor.

Baca Juga:  Dewan Kota DKJ: Diakui Hukum, Dipinggirkan Demokrasi

Situasi ini membuat pihak korban merasa dipermainkan dan dirugikan. Umar menilai tindakan LR berpotensi kuat melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya Polres Bojonegoro akan bekerja profesional, adil, dan tidak tebang pilih. Korban sudah cukup menderita, jangan sampai kasus ini menguap,” tegas Umar, yang juga menjabat Ketua YBH Batara DPD Jawa Timur.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masih berada pada tahap penyelidikan awal di Unit Satreskrim Polres Bojonegoro untuk memastikan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang kian marak di Bojonegoro. Publik berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar praktik semacam ini tidak terus merugikan masyarakat.(Redho)

PenipuanKendaraan, PenggelapanMobil, Bojonegoro, KasusPidana, SatreskrimBojonegoro, HukumDanKeadilan, EdukasiHukum, PerlindunganHukum, KasusGadai, LaporanPolisi, InvestigasiPublik

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x