BNNK Surabaya Pastikan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Bisa Gratis, Sesuai Amanat Negara

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Surabaya, Majalahjakarta.com – Kekhawatiran masyarakat tentang biaya mahal rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba yang diamankan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), kerap mencuat di ruang publik. Banyak keluarga takut terbebani biaya, terutama jika rehabilitasi tersebut menjadi rekomendasi hasil asesmen hukum.

Padahal, rehabilitasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan pendekatan kesehatan dan pemulihan sosial bagi pengguna, bukan semata pemidanaan.

Untuk menjawab keresahan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., memberikan penjelasan rinci mengenai skema pembiayaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di wilayah hukum Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami memastikan akses rehabilitasi yang adil dan terbuka. Ada layanan yang sepenuhnya gratis ditanggung negara, dan ada pula yang berbayar di lembaga swasta sesuai pilihan keluarga,” ujar Kombes Heru kepada wartawan, Minggu (26/10).

Tiga Skema Pembiayaan Rehabilitasi di Surabaya
Kombes Heru memaparkan tiga skema utama pembiayaan yang selama ini berlaku di BNNK Surabaya:
1. Rehabilitasi Rawat Jalan: Gratis, Ditanggung Negara
Layanan rawat jalan (outpatient) di BNNK Surabaya sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya.
“Ini kebijakan negara untuk menjamin hak pemulihan bagi penyalahguna. Biaya operasional, gaji konselor, psikolog, hingga sarana terapi, semuanya dibiayai APBN melalui alokasi dana BNN,” jelasnya.

Dalam layanan ini, klien tidak perlu menginap di fasilitas rehabilitasi. Mereka datang 1–3 kali seminggu untuk mengikuti konseling individu, terapi kelompok, terapi perilaku kognitif (CBT), serta dukungan psikososial.
Skema ini ditujukan bagi penyalahguna dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang, baik yang melapor sukarela (voluntary) maupun yang direkomendasikan melalui Asesmen Terpadu (compulsory).

2. Rehabilitasi Rawat Inap di Lembaga Swasta: Berbayar Sesuai Standar
Untuk penyalahguna dengan tingkat ketergantungan berat yang memerlukan pengawasan medis penuh, rehabilitasi rawat inap menjadi pilihan.
Namun, jika dilakukan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (IPWL swasta), maka pembiayaan bersifat berbayar.

Baca Juga:  Konvoi Berbahaya di Jambi Timur: Polisi Amankan Sembilan Remaja Bersenjata Tajam

“Lembaga ini umumnya yayasan atau organisasi masyarakat yang telah terakreditasi oleh BNN atau Kementerian Sosial. Mereka beroperasi dengan sistem mandiri, sehingga memiliki standar biaya masing-masing,” ujar Kombes Heru.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian keluarga dalam memilih lembaga.

“Kami sarankan masyarakat melakukan konfirmasi langsung ke lembaga terkait untuk mengetahui rincian biaya dan fasilitas sebelum mendaftar,” ujarnya.

3. Rehabilitasi Rawat Inap di Fasilitas Pemerintah: Gratis untuk yang Tidak Mampu
Bagi klien yang tidak mampu secara ekonomi, BNN menyediakan opsi rehabilitasi gratis di fasilitas milik pemerintah seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.

“Jika hasil asesmen menunjukkan klien wajib menjalani rawat inap, tapi tidak mampu membayar, maka akan kami rujuk ke lembaga milik pemerintah. Seluruh proses – mulai dari detoksifikasi hingga pemulihan sosial – ditanggung negara,” tegas Kombes Heru.

Balai Besar Rehabilitasi BNN menjadi pusat layanan nasional terbesar, menyediakan fasilitas medis, psikologis, dan sosial yang terintegrasi tanpa biaya bagi masyarakat.

Negara Hadir dalam Pemulihan, Bukan Sekadar Penindakan
Kombes Heru menegaskan, kebijakan rehabilitasi gratis merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam pendekatan humanistik terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan utama kami bukan menghukum, tetapi memulihkan. Karena penyalahguna adalah korban yang perlu ditolong agar kembali produktif dan sehat,” katanya.

Dengan penjelasan ini, publik diharapkan memahami bahwa rehabilitasi bukan beban finansial, melainkan hak sosial dan kesehatan yang dijamin negara bagi setiap warga negara yang ingin pulih. (Redho)

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib
Berita ini 8 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x