UU No.14 Tahun 2025 Disahkan, Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Pemerintah Wajib Jamin Umroh Mandiri Aman dari Penipuan

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gresik, Majalahjakarta.com – Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dinilai sebagai langkah positif pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran baru terkait potensi lemahnya pengawasan terhadap umroh mandiri.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar, menyebut regulasi baru ini memang membuka alternatif bagi jamaah untuk menjalankan ibadah umroh secara mandiri, namun sekaligus membuka celah risiko baru.

“Pemerintah wajib menjamin agar pelaksanaan umroh mandiri benar-benar aman dari praktik penipuan dan pemanfaatan keadaan. Jangan sampai kebebasan baru ini justru melemahkan kepastian hukum,” ujar Andi Fajar saat diwawancarai, Sabtu (25/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Skema Umroh dalam UU Baru
Dalam Pasal 86 UU No.14 Tahun 2025, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilaksanakan melalui tiga jalur:

1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU);
2. Dilakukan secara mandiri; atau
3. Melalui Kementerian yang berwenang dalam penyelenggaraan.

Sementara itu, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi pelaksanaan umroh mandiri, di antaranya harus beragama Islam, memiliki paspor dan visa yang masih berlaku, tiket pergi-pulang yang jelas, surat keterangan sehat, serta bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar di sistem informasi Kementerian.

Baca Juga:  Status Tanah Eigendom Verponding yang Dikuasai Warga Negara Indonesia Asli

Menurut Andi Fajar, dua pasal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah membuka jalan hukum resmi bagi masyarakat yang ingin berangkat umroh tanpa melalui biro perjalanan.
“Ini memang kemajuan dari sisi kebebasan beribadah. Tapi di sisi lain, beban pengawasan pemerintah akan semakin berat. Adaptasi regulasi ini tidak mudah dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Kekhawatiran Industri dan Potensi Penipuan
Andi menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan disrupsi pada industri travel haji dan umroh yang selama ini beroperasi di bawah izin resmi.
“Pihak penyelenggara resmi tentu khawatir. Karena jika mekanisme pengawasan tidak kuat, bisa terjadi kekacauan operasional di lapangan. Tidak semua jamaah memahami prosedur administrasi lintas negara,” katanya.

Lebih jauh, Andi memperingatkan potensi maraknya pengepul umroh pribadi yang mengatasnamakan keluarga atau komunitas, namun tidak memiliki legalitas.
“Ini berpotensi menjadi ladang bagi penipuan berkedok perantara atau agen tidak resmi. Pemerintah harus segera menyiapkan mekanisme mitigasi yang konkret,” tegasnya.

Perlu Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Direktur YLBH Fajar Trilaksana itu juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi segera menyiapkan instrumen pengawasan, partisipasi publik, dan sistem pelaporan digital yang mudah diakses masyarakat.
“Jika ternyata pelaksanaan umroh mandiri menimbulkan lebih banyak masalah dibanding manfaatnya, maka review terhadap UU No.14 Tahun 2025 menjadi keniscayaan,” tutup Andi Fajar. (Redho)

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Berita ini 9 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x