Kupang, Majalahjakarta.com – Langit sore di Kota Kupang tampak redup ketika mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi seluruh administrasi, Jonas resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 miliar.
Kasus yang mulai diselidiki sejak 2020 itu berkaitan dengan dugaan manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan pengalihan tanah kepada pihak yang tidak berhak. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam proses penguasaan aset yang semestinya menjadi milik pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, membenarkan penahanan tersebut.
“Penahanan dilakukan sesuai prosedur setelah penetapan tersangka. Ini langkah hukum yang perlu kami ambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya di Kupang.
Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Jonas, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski baru pulih usai menjalani operasi katarak, Jonas tetap memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor kejaksaan. Saat menuju mobil tahanan, ia tampak tenang dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Kini, penyidik Kejati NTT tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Jonas menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menegaskan komitmen kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi di daerah dan pengamanan aset negara dari penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi atas pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Lukas)

















