Jonas Salean Jalani Penahanan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Daerah

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kupang, Majalahjakarta.com – Langit sore di Kota Kupang tampak redup ketika mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi seluruh administrasi, Jonas resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 miliar.

Kasus yang mulai diselidiki sejak 2020 itu berkaitan dengan dugaan manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan pengalihan tanah kepada pihak yang tidak berhak. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam proses penguasaan aset yang semestinya menjadi milik pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan dilakukan sesuai prosedur setelah penetapan tersangka. Ini langkah hukum yang perlu kami ambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya di Kupang.

Baca Juga:  Babinsa Padurenan Koramil 05/Bantargebang dan Penyuluh Pertanian Kota Bekasi Terima Kunjungan Siswa Bektram TNI AD

Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Jonas, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski baru pulih usai menjalani operasi katarak, Jonas tetap memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor kejaksaan. Saat menuju mobil tahanan, ia tampak tenang dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Kini, penyidik Kejati NTT tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Jonas menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menegaskan komitmen kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi di daerah dan pengamanan aset negara dari penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi atas pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Lukas)

Berita Terkait

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Berita ini 11 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x