Jonas Salean Jalani Penahanan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Daerah

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kupang, Majalahjakarta.com – Langit sore di Kota Kupang tampak redup ketika mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi seluruh administrasi, Jonas resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 miliar.

Kasus yang mulai diselidiki sejak 2020 itu berkaitan dengan dugaan manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan pengalihan tanah kepada pihak yang tidak berhak. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam proses penguasaan aset yang semestinya menjadi milik pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan dilakukan sesuai prosedur setelah penetapan tersangka. Ini langkah hukum yang perlu kami ambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya di Kupang.

Baca Juga:  WPO NTT-NTB Gagas Inovasi Pertanian dan Pariwisata Berkelanjutan

Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Jonas, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski baru pulih usai menjalani operasi katarak, Jonas tetap memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor kejaksaan. Saat menuju mobil tahanan, ia tampak tenang dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Kini, penyidik Kejati NTT tengah melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Jonas menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menegaskan komitmen kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi di daerah dan pengamanan aset negara dari penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi atas pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Lukas)

Berita Terkait

Negara Rugi Ratusan Triliun, Bandarnya Tetap Tertawa
Menimbang Gelar Pahlawan di Tengah Rekonsiliasi Sejarah
Dewan Kota di Persimpangan Hukum: Antara Representasi Publik dan Formalitas Birokrasi dalam Era Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Polri, Ijazah, dan Kekacauan Batas Kewenangan
DPR dan Krisis Kepercayaan Publik yang Menganga
Restrukturisasi Whoosh: Efisiensi Baru atau Beban Lama Negara?
Dasco Bungkam Tujuh Bulan, Bom Waktu Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai
Kapten Mulyadi: Perjuangan Kini Jaga Bangsa Sesuai Aturan
Berita ini 11 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:26

Menimbang Gelar Pahlawan di Tengah Rekonsiliasi Sejarah

Selasa, 11 November 2025 - 13:52

Dewan Kota di Persimpangan Hukum: Antara Representasi Publik dan Formalitas Birokrasi dalam Era Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 12:18

Negara Topeng, Negara Neoliberalisme

Selasa, 11 November 2025 - 12:02

Polri, Ijazah, dan Kekacauan Batas Kewenangan

Selasa, 11 November 2025 - 11:24

Restrukturisasi Whoosh: Efisiensi Baru atau Beban Lama Negara?

Selasa, 11 November 2025 - 09:07

Dasco Bungkam Tujuh Bulan, Bom Waktu Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

Senin, 10 November 2025 - 07:59

Jam Intel Redha Mantovani Disorot: Abaikan Buru Terpidana, Sibuk Hadiri CSR Aguan?

Senin, 10 November 2025 - 05:12

Skandal Alutsista: KPK Didesak Bongkar Peran Broker dalam Proyek Kapal TNI AL

Berita Terbaru

Digital

Negara Rugi Ratusan Triliun, Bandarnya Tetap Tertawa

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:38

Nasional

Menimbang Gelar Pahlawan di Tengah Rekonsiliasi Sejarah

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:26

Analisis

Negara Topeng, Negara Neoliberalisme

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:18

Nasional

Polri, Ijazah, dan Kekacauan Batas Kewenangan

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x