Pematang Siantar, Majalahjakarta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Timur menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menilai kinerja Polsek Siantar Timur tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H. membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak benar jika kami disebut tidak profesional. Polsek Siantar Timur telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap laporan korban,” ujar IPTU Edy J.J. Manalu dalam keterangannya di Pematang Siantar, Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Juni 2025, korban Horas Sinaga melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan bersama tim penyidik, telah ditemukan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan empat orang saksi mata yang melihat langsung kejadian, serta hasil Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Edy menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melakukan upaya penangkapan sebanyak dua kali terhadap tersangka di kediamannya di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, namun tersangka belum berhasil ditemukan.
“Kami masih terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka AS. Polsek Siantar Timur berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek juga meminta masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar.
LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

















