Polsek Siantar Timur Tegaskan Terus Kejar Pelaku Penganiayaan, Bantah Tuduhan Tidak Profesional

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pematang Siantar, Majalahjakarta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Timur menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menilai kinerja Polsek Siantar Timur tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H. membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak benar jika kami disebut tidak profesional. Polsek Siantar Timur telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap laporan korban,” ujar IPTU Edy J.J. Manalu dalam keterangannya di Pematang Siantar, Selasa (14/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Juni 2025, korban Horas Sinaga melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Jhonson Panjaitan bersama tim penyidik, telah ditemukan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan empat orang saksi mata yang melihat langsung kejadian, serta hasil Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

Baca Juga:  Bripda Jessica, Polwan di Polda Riau, Sabet Medali Emas Kejuaraan Karate di Malaysia

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Edy menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melakukan upaya penangkapan sebanyak dua kali terhadap tersangka di kediamannya di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, namun tersangka belum berhasil ditemukan.

“Kami masih terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka AS. Polsek Siantar Timur berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek juga meminta masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar.

LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Berita ini 4 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x