Jaminan Dilelang Sepihak, BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung Digugat Nasabah

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kediri, Majalahjakarta.com
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Persada Cabang Kepung digugat oleh nasabahnya karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melelang tiga bidang tanah yang dijadikan jaminan kredit. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Juni 2025.

Perkara yang teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr itu telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS). Majelis hakim PN Kediri melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi lahan sengketa pada Jumat (10/10).

Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diketahui menjaminkan tiga bidang tanah di BPR Bhapertim Kepung untuk memperoleh pembiayaan senilai Rp450 juta pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan untuk usaha ternak sapi perah dan pembesaran sapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada pertengahan 2022, usaha Hadi mengalami kerugian besar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda, sehingga ia kesulitan membayar angsuran kredit.

Kuasa hukum Hadi, Muchamad Triono, menilai pihak BPR Bhapertim telah mengabaikan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.SP 58/DHMS/OJK/IX/2022, yang memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana atau keadaan memaksa (force majeure).

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam PIK Icon di Kamal Muara

“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan kondisi kahar yang dialami nasabah. Padahal ada dasar hukum yang seharusnya memberi ruang keringanan,” ujar Triono seusai pemeriksaan setempat.

Ia juga menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pemberi jaminan. Menurutnya, pemberitahuan lelang baru disampaikan seminggu setelah perkara tersebut terdaftar di pengadilan.

Selain itu, Triono menduga adanya indikasi praktik tidak wajar antara pihak bank dengan pemenang lelang.

“Kami memperoleh informasi bahwa kepala cabang bahkan menginstruksikan penggarap lahan untuk membersihkan area karena akan dibangun oleh pemilik baru. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong,” ujarnya.

Dalam kegiatan pemeriksaan setempat, majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro mencocokkan batas-batas tanah berdasarkan data sertifikat dengan kondisi di lapangan. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyatakan batas lahan telah sesuai.

Sebelum sidang ditutup, hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan tambahan keterangan, namun keduanya menyatakan tidak ada yang ingin disampaikan.

“Jika tidak ada tambahan, sidang saya akhiri. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro.(Redho)

Berita Terkait

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara
Berita ini 12 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x