Kediri, Majalahjakarta.com –
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Persada Cabang Kepung digugat oleh nasabahnya karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melelang tiga bidang tanah yang dijadikan jaminan kredit. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Juni 2025.
Perkara yang teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr itu telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS). Majelis hakim PN Kediri melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi lahan sengketa pada Jumat (10/10).
Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diketahui menjaminkan tiga bidang tanah di BPR Bhapertim Kepung untuk memperoleh pembiayaan senilai Rp450 juta pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan untuk usaha ternak sapi perah dan pembesaran sapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada pertengahan 2022, usaha Hadi mengalami kerugian besar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda, sehingga ia kesulitan membayar angsuran kredit.
Kuasa hukum Hadi, Muchamad Triono, menilai pihak BPR Bhapertim telah mengabaikan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.SP 58/DHMS/OJK/IX/2022, yang memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana atau keadaan memaksa (force majeure).
“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan kondisi kahar yang dialami nasabah. Padahal ada dasar hukum yang seharusnya memberi ruang keringanan,” ujar Triono seusai pemeriksaan setempat.
Ia juga menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pemberi jaminan. Menurutnya, pemberitahuan lelang baru disampaikan seminggu setelah perkara tersebut terdaftar di pengadilan.
Selain itu, Triono menduga adanya indikasi praktik tidak wajar antara pihak bank dengan pemenang lelang.
“Kami memperoleh informasi bahwa kepala cabang bahkan menginstruksikan penggarap lahan untuk membersihkan area karena akan dibangun oleh pemilik baru. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong,” ujarnya.
Dalam kegiatan pemeriksaan setempat, majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro mencocokkan batas-batas tanah berdasarkan data sertifikat dengan kondisi di lapangan. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyatakan batas lahan telah sesuai.
Sebelum sidang ditutup, hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan tambahan keterangan, namun keduanya menyatakan tidak ada yang ingin disampaikan.
“Jika tidak ada tambahan, sidang saya akhiri. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro.(Redho)

















