Jaminan Dilelang Sepihak, BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung Digugat Nasabah

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kediri, Majalahjakarta.com
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Persada Cabang Kepung digugat oleh nasabahnya karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melelang tiga bidang tanah yang dijadikan jaminan kredit. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Juni 2025.

Perkara yang teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr itu telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS). Majelis hakim PN Kediri melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi lahan sengketa pada Jumat (10/10).

Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diketahui menjaminkan tiga bidang tanah di BPR Bhapertim Kepung untuk memperoleh pembiayaan senilai Rp450 juta pada tahun 2021. Dana tersebut digunakan untuk usaha ternak sapi perah dan pembesaran sapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada pertengahan 2022, usaha Hadi mengalami kerugian besar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda, sehingga ia kesulitan membayar angsuran kredit.

Kuasa hukum Hadi, Muchamad Triono, menilai pihak BPR Bhapertim telah mengabaikan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.SP 58/DHMS/OJK/IX/2022, yang memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana atau keadaan memaksa (force majeure).

Baca Juga:  Stadion Wibawa Mukti Bekasi Tak Terawat, Pemkab Didesak Lakukan Perbaikan

“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan kondisi kahar yang dialami nasabah. Padahal ada dasar hukum yang seharusnya memberi ruang keringanan,” ujar Triono seusai pemeriksaan setempat.

Ia juga menyayangkan tindakan lelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pemberi jaminan. Menurutnya, pemberitahuan lelang baru disampaikan seminggu setelah perkara tersebut terdaftar di pengadilan.

Selain itu, Triono menduga adanya indikasi praktik tidak wajar antara pihak bank dengan pemenang lelang.

“Kami memperoleh informasi bahwa kepala cabang bahkan menginstruksikan penggarap lahan untuk membersihkan area karena akan dibangun oleh pemilik baru. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong,” ujarnya.

Dalam kegiatan pemeriksaan setempat, majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro mencocokkan batas-batas tanah berdasarkan data sertifikat dengan kondisi di lapangan. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyatakan batas lahan telah sesuai.

Sebelum sidang ditutup, hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan tambahan keterangan, namun keduanya menyatakan tidak ada yang ingin disampaikan.

“Jika tidak ada tambahan, sidang saya akhiri. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro.(Redho)

Berita Terkait

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota
Jejak Kelabu di Balik Kilau CPO Nasional
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Berita ini 12 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x