UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tangerang Selatan, Majalahjakarta.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyalurkan dana beasiswa senilai Rp2,85 miliar bagi 138 dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar kampus dalam memperkuat mutu sumber daya manusia (SDM) dan layanan akademik di tengah upaya transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Menurut data Tim SDM UIN Jakarta, penerima terbanyak berasal dari jenjang program doktor (S3). Sisanya mencakup 19 penerima untuk program sarjana (S1), 18 untuk magister (S2), serta 10 untuk program kejar paket setara SMP dan SMA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi kunci utama reformasi birokrasi kampus. “Masih banyak SDM yang perlu ditingkatkan, baik dosen yang belum S3 maupun tendik yang tengah menempuh pendidikan lanjut. Ini adalah bagian dari upaya kami membangun layanan kampus yang unggul,” ujarnya saat memberi pengarahan di Ruang Diorama, Gedung Harun Nasution, Ciputat, Senin (3/11/2025).

Asep menambahkan, mandat Kementerian Agama untuk bertransformasi menjadi PTNBH menuntut kesiapan SDM yang kompeten. “UIN Jakarta mendapat mandat tegas untuk bertransformasi tahun ini dan tahun depan. Karena itu, SDM menjadi kata kunci dari seluruh proses perubahan ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Asep menyebut nilai beasiswa akan dinaikkan pada tahun depan. “Sekarang Rp2,85 miliar, insya Allah tahun depan kita tingkatkan menjadi Rp4 miliar. Reformasi birokrasi hanya bisa berhasil bila SDM-nya kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Semangat Sumpah Pemuda dan Dies Natalis FH UKI: Suatu Pemikiran Konsolidasi Demokrasi dan Konstitusi untuk Menjaga Pilar Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Ia juga menegaskan, penguatan SDM di lingkungan UIN Jakarta merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin keempat yang menitikberatkan pada pembangunan manusia, sains, dan pendidikan. “Kita bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas SDM bangsa,” kata Asep.

Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, memaparkan bahwa kenaikan nilai beasiswa menunjukkan komitmen kuat pimpinan kampus terhadap pengembangan SDM. “Pada 2022 nilainya hanya Rp577 juta, sempat turun di 2023, lalu naik signifikan di 2025 menjadi Rp2,85 miliar. Ini menunjukkan arah kebijakan yang progresif,” ungkapnya.

Imam juga menilai peningkatan tersebut tidak lepas dari kebijakan restrukturisasi keuangan kampus. “Sejak keuangan disentralisasi sesuai instruksi rektor, pendapatan UIN melonjak dari Rp600 miliar pada 2023 menjadi Rp946 miliar di 2024,” katanya.

Ia berharap kebijakan afirmatif ini bisa berlanjut meski terjadi pergantian kepemimpinan. “Semoga siapapun rektor ke depan dapat mempertahankan program ini agar dosen dan tendik UIN Jakarta terus berkembang dan berdaya saing,” ujar Imam.

Program beasiswa tersebut menjadi bukti bahwa transformasi kampus bukan sekadar jargon, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun fondasi mutu pendidikan tinggi berbasis integritas, ilmu, dan pelayanan publik. (Rudolph)

Berita Terkait

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib
Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:11

Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan

Selasa, 4 November 2025 - 15:54

Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib

Selasa, 4 November 2025 - 12:10

Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 11:32

Kebijakan Pelabuhan Dimata Hukum DKJ Di Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 10:53

Politik Hukum Dalam Regulasi Kebijakan Dimata Hukum Publik

Berita Terbaru

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

Berita

Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:41

Kebangsaan

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x