Bojonegoro, Majalahjakarta.com – Aroma penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor menyeruak di Kabupaten Bojonegoro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki laporan dugaan penggelapan mobil milik Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo.
Kasus ini dilaporkan secara resmi dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM, tertanggal 16 Oktober 2025. Nurul mengaku mengalami kerugian materiil setelah mobilnya, yang dijadikan jaminan pinjaman kepada seseorang berinisial LR, tidak dikembalikan sesuai perjanjian meski utang telah dilunasi.
Menurut pendamping hukum korban, Umar Al Khotob, yang juga Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, kesepakatan awal antara kedua pihak mengatur bahwa kendaraan akan dikembalikan setelah pelunasan utang. Namun, kenyataannya berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat klien kami hendak menebus mobilnya, justru diminta menambah uang tebusan menjadi Rp50 juta dengan alasan kendaraan kini ada di Bali. Padahal kesepakatan awal hanya Rp35 juta,” ujar Umar, Kamis (16/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, ujar Umar, informasi tentang keberadaan mobil di Bali justru disampaikan oleh Kepala Desa Kedungrejo, yang merupakan ayah kandung LR, sang terlapor.
Situasi ini membuat pihak korban merasa dipermainkan dan dirugikan. Umar menilai tindakan LR berpotensi kuat melanggar hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya Polres Bojonegoro akan bekerja profesional, adil, dan tidak tebang pilih. Korban sudah cukup menderita, jangan sampai kasus ini menguap,” tegas Umar, yang juga menjabat Ketua YBH Batara DPD Jawa Timur.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masih berada pada tahap penyelidikan awal di Unit Satreskrim Polres Bojonegoro untuk memastikan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang kian marak di Bojonegoro. Publik berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar praktik semacam ini tidak terus merugikan masyarakat.(Redho)
PenipuanKendaraan, PenggelapanMobil, Bojonegoro, KasusPidana, SatreskrimBojonegoro, HukumDanKeadilan, EdukasiHukum, PerlindunganHukum, KasusGadai, LaporanPolisi, InvestigasiPublik

















