Pria Asal Simalungun Ditangkap di Hotel Alexander Graha, Polisi Temukan Sabu 4,47 Gram

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Simalungun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram bruto. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Pelaku diketahui berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria dari Kabupaten Simalungun datang ke Kota Pematangsiantar untuk menjual sabu. Pria tersebut diinformasikan menginap di Hotel Alexander Graha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati kamar nomor 404 di hotel tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan BSS berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.

Baca Juga:  Kodam XVIII/Kasuari Bantu Basarnas Manokwari dalam Pencarian Korban Hilang KM Dorolonda

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi satu paket sabu di kantong celana kiri pelaku, serta satu unit ponsel merek Realme warna biru dari tangannya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan dua paket sabu lainnya di atas meja, bersama satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,47 gram bruto.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tiga paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AP. Tim Opsnal Satresnarkoba sempat melakukan pengembangan ke wilayah Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, namun AP tidak ditemukan dan nomor ponselnya sudah tidak aktif.

“Tersangka BSS saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.

LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

Berita Terkait

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Berita ini 5 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:11

Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan

Selasa, 4 November 2025 - 15:54

Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib

Selasa, 4 November 2025 - 12:10

Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 11:32

Kebijakan Pelabuhan Dimata Hukum DKJ Di Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 10:53

Politik Hukum Dalam Regulasi Kebijakan Dimata Hukum Publik

Berita Terbaru

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

Berita

Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:41

Kebangsaan

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x