Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Simalungun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram bruto. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
Pelaku diketahui berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria dari Kabupaten Simalungun datang ke Kota Pematangsiantar untuk menjual sabu. Pria tersebut diinformasikan menginap di Hotel Alexander Graha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati kamar nomor 404 di hotel tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan BSS berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi satu paket sabu di kantong celana kiri pelaku, serta satu unit ponsel merek Realme warna biru dari tangannya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan dua paket sabu lainnya di atas meja, bersama satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pipetnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,47 gram bruto.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tiga paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AP. Tim Opsnal Satresnarkoba sempat melakukan pengembangan ke wilayah Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, namun AP tidak ditemukan dan nomor ponselnya sudah tidak aktif.
“Tersangka BSS saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

















