Jakarta, Majalahjakarta.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta, yang selama ini konsisten bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, menyoroti pelaksanaan program “Rabu Tertib” di wilayah Jakarta Pusat. Program ini merupakan agenda rutin yang diinisiasi pemerintah daerah melalui kolaborasi tiga pilar – Satpol PP, Polsek, dan Koramil – sebagai upaya mewujudkan penegakan peraturan daerah serta menata kembali wajah ketertiban umum di ruang-ruang kota.
Namun, dari perspektif studi kebijakan publik, langkah ini tidak sekadar perlu dipahami sebagai rutinitas penegakan hukum administratif, melainkan juga sebagai instrumen evaluasi terhadap efektivitas tata kelola kota. Apakah Rabu Tertib benar-benar mampu menanamkan disiplin sosial dan kepatuhan warga terhadap aturan, atau justru hanya menjadi simbol periodik tanpa dampak perubahan perilaku jangka panjang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rabu Tertib” Jakarta Pusat: Ketertiban sebagai Cermin Tata Kelola Kota
Di mata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, program “Rabu Tertib” bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari strategi penataan ruang sosial dan penguatan budaya kepatuhan warga terhadap hukum. Program ini memiliki beberapa tujuan utama yang menegaskan arah kebijakan publik di tingkat daerah, antara lain:
1. Menegakkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait pemanfaatan ruang publik dan tata tertib perkotaan.
2. Menata kawasan sekaligus menjaga kebersihan dan keindahan kota, sebagai upaya memperkuat citra Jakarta Pusat sebagai pusat pemerintahan yang tertib dan representatif.
3. Menertibkan pelanggaran di ruang publik seperti aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin, parkir liar, serta pelanggaran terhadap fasilitas umum yang mengganggu keteraturan kota.
4. Menciptakan rasa nyaman dan aman bagi warga, agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat berjalan dalam iklim kota yang lebih tertata.
Secara normatif, Rabu Tertib juga memiliki pijakan hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum publik, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.
Implementasi Hukum Publik dalam Wajah Ketertiban Kota
Dalam kerangka hukum publik, kegiatan “Rabu Tertib” di Jakarta Pusat tidak berdiri di ruang hampa. Ia berakar pada sistem hukum daerah yang mengatur tatanan sosial warga ibu kota, serta menegaskan fungsi pemerintah daerah sebagai penjamin ketertiban dan keamanan publik.
1. Landasan Peraturan Daerah (Perda)
Program ini secara yuridis berlandaskan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi instrumen hukum utama dalam menata perilaku masyarakat di ruang publik. Melalui perda ini, pemerintah memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota. Penegakan Perda bukan sekadar tindakan administratif, melainkan perwujudan tanggung jawab negara dalam menjaga keteraturan sosial.
2. Sanksi Hukum sebagai Mekanisme Penegakan
Bagi masyarakat yang terjaring dalam operasi Rabu Tertib, proses hukum dapat berlanjut ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) – sebuah mekanisme peradilan cepat yang diatur dalam hukum publik. Sidang Tipiring menjadi bentuk konkret penerapan asas due process of law di tingkat lokal: setiap pelanggaran, sekecil apa pun, diproses dengan prinsip keadilan yang tetap menghormati hak-hak warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa ketertiban tidak dipaksakan secara represif, tetapi ditegakkan melalui prosedur hukum yang sah.
3. Wewenang dan Akuntabilitas Penegakan
Sebagai ujung tombak penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang hukum yang jelas untuk melakukan tindakan penertiban. Dalam konteks Rabu Tertib, kehadiran Satpol PP bersama jajaran tiga pilar – Pemerintah Kota, Polsek, dan Koramil – merupakan manifestasi nyata sinergi antar-lembaga publik dalam menegakkan hukum secara kolaboratif.
Lebih jauh, Rabu Tertib mencerminkan penerapan hukum publik dalam skala lokal: hukum hadir bukan hanya dalam bentuk norma tertulis, tetapi juga dalam tindakan nyata untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan berkeadaban. Ketika penegakan dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan proporsionalitas, maka kegiatan seperti ini tidak hanya menertibkan ruang fisik, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum warga sebagai bagian dari masyarakat kota yang modern dan demokratis.

















