Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Tetap Berjalan, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Medan, Majalahjakarta.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun masih terus berproses. Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K., Direktur Reskrimsus Polda Sumut.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi atas laporan dugaan penyimpangan sejumlah paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun. Temuan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023.

Hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang sebagian telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, penyetoran tersebut belum sepenuhnya tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, sejumlah OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani penyelesaian permasalahan tersebut, terutama dalam konteks pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah.

LP NASDEM Sumut Desak Penjelasan Hukum
Menanggapi langkah itu, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Sumatera Utara-yang menjadi pelapor awal kasus ini-menyatakan apresiasi atas profesionalitas Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun, Ketua DPW LP NASDEM, Lamtar S. Sidauruk, meminta agar Polda memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pelimpahan kewenangan OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, termasuk apakah langkah tersebut berimplikasi pada penghentian proses pidana atau hanya sebatas penyelesaian administratif.

Baca Juga:  Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

“Kami menghargai koordinasi lintas lembaga antara Polda Sumut dan Kejaksaan. Tapi publik perlu tahu, apakah pelimpahan kuasa itu berarti kasusnya cukup diselesaikan di meja administrasi, atau masih terbuka kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujar Lamtar dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

LP NASDEM menegaskan bahwa laporan mereka bukan sekadar bentuk kritik, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum bekerja profesional dalam penyelamatan uang negara dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Transparansi
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut dalam suratnya menyebutkan bahwa pelapor dapat melakukan koordinasi langsung dengan penyidik, yakni AKP Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. dan Ipda Evirso Sinaga, S.H., M.H., dari Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Sumut, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Langkah ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor publik.

Dengan adanya koordinasi lintas lembaga antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, diharapkan proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dapat berjalan secara tuntas, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. (S. Hadi Purba)

Berita Terkait

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Berita ini 8 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:11

Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan

Selasa, 4 November 2025 - 15:54

Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib

Selasa, 4 November 2025 - 12:10

Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 11:32

Kebijakan Pelabuhan Dimata Hukum DKJ Di Jakarta Utara

Selasa, 4 November 2025 - 10:53

Politik Hukum Dalam Regulasi Kebijakan Dimata Hukum Publik

Berita Terbaru

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

Berita

Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:41

Kebangsaan

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x