Investasi Berdaulat Jalan Baru Menuju Kemandirian

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, Majalahjakarta.com – Mari Lebih Serius Memikirkan Negara: Mensentosakan Warganya: Sudah saatnya kita lebih serius memikirkan negara, bukan semata sebagai ruang ekonomi, tetapi sebagai rumah bersama yang mensentosakan warganya. Kali ini persoalannya menyentuh aspek yang sangat kritis: investasi. Mengapa disebut kritis? Karena selama ini arah investasi cenderung diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar bebas-tanpa ideologi, tanpa keberpihakan, dan tanpa mempertimbangkan secara mendalam apa yang disebut kepentingan nasional.

Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan investasi dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) perlu menjadi tonggak lahirnya arah baru pembangunan ekonomi nasional – yang berdaulat, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan bangsa, yakni menjawab kebutuhan seluruh warganya.


Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, negara tidak seharusnya lagi menempatkan investasi asing sebagai tulang punggung pembangunan. Sebaliknya, kebijakan ekonomi mesti berorientasi pada penguatan modal dalam negeri sebagai sumber utama pembiayaan nasional. Pendekatan ini menegaskan bahwa investasi bukan sekadar arus dana lintas batas, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

Paradigma baru ini tumbuh dari kesadaran kolektif bahwa ketergantungan berlebihan terhadap modal asing telah menimbulkan kerentanan fiskal dan mengikis kedaulatan atas sumber daya strategis bangsa. Oleh karena itu, arah kebijakan investasi ke depan harus secara tegas menempatkan kepentingan nasional di atas segala kepentingan ekonomi global, sebagai wujud komitmen terhadap kemandirian dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap bentuk investasi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, harus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi itu diwujudkan melalui peningkatan produktivitas, transfer teknologi, perluasan kesempatan kerja, penerapan keadilan upah, peningkatan nilai tambah domestik, serta penguatan kapasitas industri nasional secara berkelanjutan.

Investasi asing tidak boleh lagi menjadi jebakan diplomasi ekonomi yang berujung pada hutang budi dan penjualan kedaulatan bangsa. Indonesia tidak boleh kembali menjadi arena barter antara modal global dan kebijakan nasional. Setiap bentuk kerja sama investasi harus berlandaskan prinsip kesetaraan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan seluruh warga negara, bukan tunduk pada agenda politik luar negeri maupun tekanan lembaga keuangan internasional.
Model lama yang mengorbankan kemandirian bangsa kini harus digantikan oleh strategi investasi berdaulat – strategi yang menolak intervensi, menegakkan hak negara atas sumber daya, serta memastikan hasil pembangunan benar-benar dinikmati oleh bangsa sendiri.

Pemerintah didorong untuk membangun ekosistem investasi yang bersih, transparan, dan efisien, guna menumbuhkan sektor-sektor strategis dengan nilai ekonomi tinggi serta daya serap tenaga kerja yang luas. Setiap kebijakan fiskal, regulasi, dan mekanisme perizinan disusun untuk menciptakan iklim investasi yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
Pemberian insentif diarahkan berbasis pada kinerja dan hasil nyata, bukan semata kepentingan administratif. Dengan demikian, keberhasilan investasi tidak lagi diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, melainkan dari seberapa besar dampaknya terhadap kemandirian ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Gerakan 17.8: 25 Tuntutan Rakyat, Alarm untuk Pemerintah dan Harapan Baru bagi Indonesia

Kemandirian investasi diperkuat melalui strategi pembiayaan berbasis sumber daya domestik, antara lain dengan memaksimalkan tabungan nasional, meningkatkan optimalisasi penerimaan negara, serta memperkuat lembaga keuangan nasional. Pendekatan ini menjadi bentuk koreksi terhadap kebiasaan lama yang terlalu bergantung pada pembiayaan luar negeri dan sekaligus langkah menuju pembangunan ekonomi yang lebih berdaulat dan berkelanjutan.

Modal asing tetap diberi ruang dalam pembangunan ekonomi nasional, namun keberadaannya harus tunduk pada kepentingan nasional dan wajib bermitra dengan pelaku usaha domestik. Dengan pendekatan tersebut, investasi asing tidak lagi menjadi alat dominasi ekonomi, melainkan berperan sebagai katalis penguatan ekonomi nasional yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.

Kebijakan investasi nasional kini menempatkan keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial sebagai pilar utama pembangunan. Setiap kegiatan investasi diwajibkan mematuhi prinsip ekonomi hijau dan berkeadilan, agar pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan kerusakan ekologis maupun ketimpangan sosial. Pendekatan ini menandai perubahan orientasi pembangunan nasional – dari sekadar mengejar ekspansi ekonomi menuju keseimbangan antara pertumbuhan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Secara teoretis, arah kebijakan investasi berdaulat ini berpijak pada teori pembangunan endogen dan teori kedaulatan ekonomi. Teori pembangunan endogen menegaskan bahwa pertumbuhan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila sumber daya internal, seperti modal domestik, pengetahuan lokal, dan inovasi teknologi, menjadi penggerak utama pembangunan.

Sementara itu, teori kedaulatan ekonomi menempatkan negara sebagai aktor sentral yang berperan mengatur arus investasi dan perdagangan guna melindungi kepentingan nasional dari dominasi eksternal. Kedua teori – pembangunan endogen dan kedaulatan ekonomi – berpadu dalam kerangka Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) yang menolak liberalisasi pasar bebas serta mengembalikan arah pembangunan pada prinsip berdikari.
Dengan fondasi ilmiah dan politik yang kuat, kebijakan investasi tidak lagi diukur dari siapa yang membawa modal, tetapi dari siapa yang menguasai arah serta memastikan manfaatnya bagi masa depan bangsa.

Berbicara mengenai investasi asing, patut kiranya kita mengingat pesan Bapak Republik, Tan Malaka (1897–1949), agar bangsa ini tidak khianat terhadap cita-cita para pendiri negara. Tan Malaka pernah mengingatkan bahwa “investasi asing dapat membahayakan perekonomian dan industri yang baru tumbuh, mengadu-domba, bahkan menghancurkan negara – terlebih bagi negara yang belum kuat ekonomi dan politiknya.”
Pernyataan tersebut menjadi pengingat agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan lebih berhati-hati dan cermat dalam mengelola arus modal asing, demi memastikan negara Pancasila benar-benar terwujud dalam kedaulatan ekonomi yang nyata. (*)

Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan)
Agus Rizal (Ekonom Univ MH Thamrin)

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Berita ini 11 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x