Kasus Penipuan Rp 3 Miliar oleh PT Mahakarya Artha Persada Mandek di Polres Metro Bekasi

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

M-J. Bekasi – Harapan untuk mendapatkan keadilan mulai memudar bagi Taufik Hanafi, seorang warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai lebih dari Rp 2 miliar oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mahakarya Artha Persada yaitu R sebagai Direktur Utama PT Mahakarya Aryha Persada dan Perempuan bernama WW yang mengajak untuk investasi di bisnis ini.

Laporan LP/B/2956/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Tanggal 27 Oktober 2023 melaporkan ke Polres Metro Bekasi namun hingga kini belum membuahkan hasil atas penetapan tersangka yang belum ada sampai sekarang, bahkan disebut-sebut mandek tanpa kejelasan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pidana ini bermula ketika di bulan November tahun 2022 saudara Taufik diajak bekerja sama investasi oleh seseorang perempuan bernama WW, yang memperkenalkannya kepada pria berinisial R, yang disebut sebagai pemilik PT Mahakarya Artha Persada. Perusahaan ini diklaim bergerak di bidang jual beli bahan bakar minyak jenis EN590. Dengan bujuk rayu terlapor perempuan berinisial WW tersebut yang juga mengaku sebagai besan seorang petinggi TNI dan mengatakan dan menjamin bahwa bisnis ini aman dan pasti berhasil.

Kepada korban, ditawarkan kerja sama bisnis dengan keuntungan berlipat ganda. Untuk meyakinkan, dibuatlah surat perjanjian resmi.

Dalam kesepakatan itu, Taufik diminta menanamkan modal hingga Rp 3 miliar. Namun, ia hanya mampu menyetor Rp 2,15 miliar.

Setelah dana diberikan, janji keuntungan tidak kunjung terealisasi. Korban yang merasa tertipu lantas meminta pengembalian modal.

Baca Juga:  Kodim 0207/Simalungun Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Sebagai bentuk jaminan, pihak terlapor memberikan satu lembar cek bernomor IR 869510 senilai Rp 3 miliar yang bisa dicairkan setelah 30 hari. Namun, saat jatuh tempo, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

“Cek itu ternyata kosong. Saat itulah saya sadar bahwa ini bukan hanya bisnis yang gagal, tapi saya benar-benar ditipu,” kata Taufik kepada awak media, Minggu (25/5/2025).

Merasa dirugikan, Taufik melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 27 Oktober 2023 .

Laporan diterima dan ditangani oleh Kanit 1 Reskrim, Iptu Rauf. Namun hingga kini, lebih dari satu tahun berlalu, Taufik mengaku tidak pernah mendapatkan perkembangan yang berarti terkait penanganan laporannya.

“Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini, tapi selalu tidak ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” tambah Taufik.

Taufik berharap pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga mempertimbangkan untuk melapor ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas apabila kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” tegas Taufik Hanafi.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel adalah salah satu pilar utama kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi cermin harapan masyarakat bahwa proses hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apalagi, nilai kerugian yang cukup besar dan dugaan pelanggaran pidana yang kuat seharusnya menjadi prioritas penanganan.

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x