1. Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena mereka, melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN.
2. Pemerintah desa mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.
Istilah mafia tanah menjadi populer di kalangan masyarakat setelah munculnya beberapa kasus tanah di tanah air yaitu Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN dan pemerintah desa dan mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.
Setelah putusan dijatuhkan, kemudian pihak yang menang akan melakukan penerbitan sertipikat dan dilakukannya peralihan hak (jual beli) atau pinjaman kredit.
Akibatnya, terjadilah tumpang tindih kepemilikan tanah.
Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, modus mafia tanah melakukan kejahatannya dapat melalui pintu masuk tumpang tindih kepemilikan tanah melalui empat cara :
1. Memanfaatkan putusan pengadilan sebagai dasar perolehan hak yang didalamnya terdapat unsur permufakatan jahat dengan menggunakan dokumen palsu yang telah disusun oleh oknum aparatur desa dan oknum Notaris/PPAT sebagai bukti dengan tujuan ditetapkan sebagai pemilik yang sah oleh Hakim.
2. Memanfaatkan lembaga peradilan di mana sebenarnya para pihak secara nyata bukanlah sebagai pemilik, menjadikan objek putusan pengadilan sebagai dalil bukti pendaftaran tanah ke BPN.
3. Bagi tanah yang belum bersertifikat, melakukan penguasaan seolah-olah sebagai pemilik yang sah dengan maksud mengelabui Hakim dan mengubah tanda batas secara terstruktur dan sistematis, secara nyata diketahui bersinggungan dengan hak milik orang lain diatas tanah tersebut.
4. Mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena alasan hilang/rusak yang dibuktikan dengan BAP Kepolisian kemudian dijadikan klaim bukti kepemilikan.
Jika terjadi demikian, kami mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan asal-usul terjadinya hak milik tanah.
Apakah hak atas tanah didapatkan secara secara derivatif, yakni hak yang diperoleh melalui peralihan hak, baik karena hukum (beralih) maupun karena perbuatan hukum (dialihkan). Beralihnya karena hukum terjadi dalam hal terbukanya warisan, sedangkan dialihkan karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, atau hibah.
Atau hak atas tanah terjadi secara originair. Maksudnya hak atas tanah yang diperoleh secara asli dengan cara membuka lahan (okupasi) dimana tanah belum pernah dikuasai atau dimiliki oleh siapapun.
Contoh :
* Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
* Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Selain tumpang tindih kepemilikan tanah, modus lainnya adalah menerbitkan sertipikat ganda.
Sertipikat ganda terjadi apabila suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari satu.
Sertipikat ganda biasanya terjadi akibat pernah diterbitkannya sertipikat pengganti (alasan hilang/rusak) di atas tanah tersebut atau pemilik tanah menelantarkan dan tidak memanfaatkannya dengan baik.
Atau, sewaktu dilakukan pengukuran atau penelitian lapangan, pemohon menunjukkan letak tanah dan batas yang salah, serta adanya kesengajaan untuk mendaftarkan kembali sertipikat diatas tanah milik orang lain.
Sekali lagi mengingatkan dan menghimbau untuk selalu melibatkan kantor pertanahan baik karena kelalaian atas ketidakteraturan pendataan sistem pendaftaran tanah atau kesengajaan dari oknum pegawai kantor pertanahan, Notaris/PPAT, dan pejabat desa/kelurahan.
Modus selanjutnya adalah kuasa mutlak.
* Dalam praktik, kuasa mutlak dibutuhkan untuk menjamin hak si pembeli dari tindakan si penjual yang menghindari melakukan penandatanganan jual beli saat pembayaran telah lunas.
Banyak Notaris menuangkan klausula kuasa mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Para mafia tanah menggunakan cara untuk membuat kuasa mutlak atas PPJB seakan-akan lunas namun sebenarnya belum lunas, sehingga dengan adanya kuasa mutlak ia akan membuat AJB untuk membalik nama, kemudian sertipikat dijaminkan dan apabila pinjaman kredit telah cair maka cicilan kreditnya tidak dibayar sehingga tanah tersebut pada akhirnya dilelang oleh pihak Bank.
Terakhir adalah akta jual beli palsu yang melibatkan persekongkolan antara Notaris/PPAT, kepala desa/lurah, pegawai kantor pertanahan dan pihak lain berkepentingan.
* Cara ini dilakukan dengan menggunakan modus membuat surat kuasa palsu yang melibatkan notaris.
Salah satu contoh kasusnya adalah di Wilayah Hukum, kotamadya jakarta barat, kelurahan kelurahan Puri kembangan Utara Putusan Pengadilan Negeri jakarta barat di mana oknum notaris melakukan legalisasi yang isinya seolah-olah si pemilik tanah hadir di hadapan Notaris dan memberikan kuasa kepada oknum lain agar bisa bertindak selaku penjual.
Nomor 361/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt

















