Lidos Girsang Beberkan Peran Keluarga dan Teman dalam Aksi Pengrusakan Kendaraan Perusahaan

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

M-J. Simalungun – Nama Lidos Girsang kembali menjadi sorotan publik setelah diduga kembali terlibat dalam sejumlah aksi kriminal pasca menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan akibat pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017 lalu. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herinson Manullang, membenarkan bahwa Lidos Girsang merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.

Alih-alih menunjukkan penyesalan, Lidos Girsang kembali berulah. Pada 23 hingga 24 September 2024, ia melakukan pemblokiran jalan di wilayah lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Mariah. Tidak berhenti di situ, pada 28 Oktober 2024, Lidos bersama keluarga dan teman-temannya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Jahiras Hasudungan Malau (44), yang kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Lidos Girsang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun sejak 9 April 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH., MH., sementara Jaksa Penuntut Umum masih menunggu keputusan vonis dari majelis hakim. Dalam persidangan, Lidos mengakui telah melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap satu unit mobil Fortuner dan sebuah truk milik perusahaan.

Baca Juga:  Skandal Bansos di Tuban: Rumah Mewah Banjir Subsidi, Lansia Miskin Tak Tersentuh Janji Negara

Tapian Nauli Malau, pada Jumat 11 April 2025, menjelaskan kepada awak media bahwa kasus pengerusakan kendaraan milik perusahaan akan terus berlanjut, menyusul proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, sejumlah anggota keluarga dan teman-teman Lidos Girsang yang terlibat dalam aksi tersebut juga akan menyusul menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, menanggapi kasus ini dengan tegas. “Hukuman akan semakin berat karena kasusnya terus bertambah. Fakta-fakta yang ada sangat kuat menjerat Lidos Girsang,” ujarnya. Tambak juga menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum Lidos, Abdi MT Purba, SH, telah ditolak oleh pengadilan.

Publik kini menanti vonis dari majelis hakim atas kasus yang menjerat Lidos Girsang, yang diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjamin keamanan dan ketertiban di Tanoh Habonaron Do Bona, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x