JPU Tolak Pledoi Terdakwa Tabrak Lari Grisenda, Keadilan Dicari di PN Jakarta Utara

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, Majalahjakarta.com – Kasus tabrak lari yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa.

Kasus ini berawal dari insiden yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, pada 9 Mei 2025. Korban mengalami luka serius di kepala akibat kecelakaan, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari kemudian.

Rakhmat selaku JPU menegaskan bahwa fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil investigasi kepolisian menunjukkan kelalaian terdakwa. “Tidak ada inkonsistensi dalam fakta yang terungkap. Terdakwa terbukti lalai saat mengemudi, yang berujung pada kecelakaan fatal,” ujarnya.

JPU menambahkan, terdakwa baru saja menjalani operasi katarak sehingga pandangan terganggu. Meski merasa menabrak sesuatu, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke tokonya tanpa memberi pertolongan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan korban berjalan di sisi jalan yang salah. Klaim ini dibantah JPU. “Ini bukan jalan tol, wajar jika korban berjalan kaki sambil berolahraga pagi hari di lingkungan perumahan padat penduduk,” tegas Rakhmat.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.

Usai sidang, Ivon memilih bungkam saat didekati awak media. Ia langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. (Red)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Aceh Laksanakan Bintorwasdal di Lapas Lhoksukon
BPKH-BMM Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 100 Warga Pandeglang
Warga Fatubenao Waswas Setiap Musim Hujan, Abrasi Kali Talau Ancam Rumah dan Sawah
Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga
Tragis, Sejumlah Santri Tertimbun Reruntuhan Masjid Ponpes Al Khozini yang Ambruk di Sidoarjo
Apel ASN di Kantor Gubernur NTT, Melki Laka Lena Tekankan Disiplin dan Komunikasi Publik
Demokrasi Digebuk Pers Dicabut Hak
LSM Gerakan Suara Rakyat Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Musi Rawas
Berita ini 8 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 18:33

Kakanwil Ditjenpas Aceh Laksanakan Bintorwasdal di Lapas Lhoksukon

Selasa, 30 September 2025 - 16:56

Aipda Antoni Ajak Pelajar Jadi Duta Donor Darah di HUT ke-80 PMI Gorontalo

Selasa, 30 September 2025 - 16:37

BPKH-BMM Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 100 Warga Pandeglang

Selasa, 30 September 2025 - 15:30

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga

Selasa, 30 September 2025 - 15:11

Tragis, Sejumlah Santri Tertimbun Reruntuhan Masjid Ponpes Al Khozini yang Ambruk di Sidoarjo

Selasa, 30 September 2025 - 09:13

Apel ASN di Kantor Gubernur NTT, Melki Laka Lena Tekankan Disiplin dan Komunikasi Publik

Selasa, 30 September 2025 - 08:33

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Tabrak Lari Grisenda, Keadilan Dicari di PN Jakarta Utara

Senin, 29 September 2025 - 20:15

Demokrasi Digebuk Pers Dicabut Hak

Berita Terbaru

Berita

Prajurit Kostrad Ziarah Ke Makam Presiden Soeharto

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:35

Nasional

Petugas KUA Dilibatkan Awasi Program MBG

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x