Jakarta, Majalahjakarta.com – Kasus tabrak lari yang melibatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) memasuki babak baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa.
Kasus ini berawal dari insiden yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, pada 9 Mei 2025. Korban mengalami luka serius di kepala akibat kecelakaan, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari kemudian.
Rakhmat selaku JPU menegaskan bahwa fakta persidangan, keterangan saksi, dan hasil investigasi kepolisian menunjukkan kelalaian terdakwa. “Tidak ada inkonsistensi dalam fakta yang terungkap. Terdakwa terbukti lalai saat mengemudi, yang berujung pada kecelakaan fatal,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menambahkan, terdakwa baru saja menjalani operasi katarak sehingga pandangan terganggu. Meski merasa menabrak sesuatu, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke tokonya tanpa memberi pertolongan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan korban berjalan di sisi jalan yang salah. Klaim ini dibantah JPU. “Ini bukan jalan tol, wajar jika korban berjalan kaki sambil berolahraga pagi hari di lingkungan perumahan padat penduduk,” tegas Rakhmat.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.
Usai sidang, Ivon memilih bungkam saat didekati awak media. Ia langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, di PN Jakarta Utara. (Red)