Dualisme Musprov Kadin Jabar 24 September: Mana yang Sah Menurut AD/ART dan PO?

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bandung, Majalahjakarta.com – Polemik pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat kembali mencuat setelah muncul dua versi penyelenggaraan pada 24 September 2025. Gabungan Pengusaha Sunda (GPS), dalam konferensi pers di Bandung, menyatakan bahwa dualisme tersebut berakar dari pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. (27/9/25)

Kisruh ini bermula dari rencana Muprov yang digelar pada 18 September 2025 di Hotel Mercure Karawang. Namun, 15 Ketua Kadin Daerah (Kadinda) mengaku tidak menerima undangan resmi. Mereka lantas mendatangi Menara Kadin Indonesia di Jakarta pada 17 September, dan menekan pimpinan Kadin Indonesia agar membatalkan hajatan tersebut. Dari pertemuan itu, disepakati pembatalan Muprov 18 September karena dinilai menyalahi aturan organisasi.

Meski demikian, beberapa hari kemudian beredar pengumuman pelaksanaan Muprov pada 24 September 2025. Penyelenggara beralasan bahwa tahapan Muprov telah rampung sejak forum serupa di Hotel Trans Bandung pada Maret 2025, sehingga hanya tinggal penetapan waktu. Namun, GPS menilai langkah tersebut cacat prosedur karena tahapan pencalonan Ketua Kadin mestinya memakan waktu minimal 40 hari, termasuk masa asistensi, pengumuman terbuka, hingga penutupan pendaftaran calon.

Pada pelaksanaan 24 September, situasi makin pelik. Dua forum muncul bersamaan: satu di Bogor yang memilih Almer Faiq Rusydi (AFR) sebagai Ketua Kadin Jabar, dan satu lagi di Hotel Preanger Bandung yang secara aklamasi menetapkan H. Nizar Sungkar sebagai Ketua. Forum di Bandung dihadiri 17 Kadinda dan 13 Anggota Luar Biasa (ALB), serta dibuka oleh Caretaker Kadin Jabar, Agung Suryamal, bersama pengurus Kadin Indonesia.

GPS menilai kepemimpinan Almer tidak sah karena melanggar sejumlah aturan, termasuk dugaan tidak menyelesaikan masa jabatan Ketua Kadin Kota Bogor serta meninggalkan persoalan finansial pada periode sebelumnya. Sebaliknya, Nizar dianggap memenuhi syarat dengan rekam jejak panjang di Kadin Karawang serta loyalitasnya kepada Kadin Indonesia pimpinan Anindya Bakrie.

“Seharusnya Kadin Indonesia segera menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jabar hasil Muprov Bandung. Hal ini penting agar organisasi tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang berpotensi berujung pada gugatan hukum,” tegas GPS dalam pernyataannya.

Kisruh dualisme ini menambah panjang daftar konflik internal Kadin Jabar. GPS mengingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara organisasi sesuai AD/ART dan PO, maka dampaknya bisa mengganggu stabilitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.(Red)

Berita Terkait

Petugas KUA Dilibatkan Awasi Program MBG
Kesaktian Pancasila: Melindungi Indonesia melalui Persatuan dan Keberagaman
Aipda Antoni Ajak Pelajar Jadi Duta Donor Darah di HUT ke-80 PMI Gorontalo
BPKH-BMM Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 100 Warga Pandeglang
Dr Tasrif M Saleh : Komite Reformasi Polri dan Tim Reformasi Polri Harus Kolaborasi, Bukan Dibenturkan
Definisi, Modus hingga Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Gubernur, Plat Nomor, dan Negara Bagian
Demokrasi Digebuk Pers Dicabut Hak
Berita ini 33 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 18:33

Kakanwil Ditjenpas Aceh Laksanakan Bintorwasdal di Lapas Lhoksukon

Selasa, 30 September 2025 - 16:56

Aipda Antoni Ajak Pelajar Jadi Duta Donor Darah di HUT ke-80 PMI Gorontalo

Selasa, 30 September 2025 - 16:37

BPKH-BMM Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 100 Warga Pandeglang

Selasa, 30 September 2025 - 15:30

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga

Selasa, 30 September 2025 - 15:11

Tragis, Sejumlah Santri Tertimbun Reruntuhan Masjid Ponpes Al Khozini yang Ambruk di Sidoarjo

Selasa, 30 September 2025 - 09:13

Apel ASN di Kantor Gubernur NTT, Melki Laka Lena Tekankan Disiplin dan Komunikasi Publik

Selasa, 30 September 2025 - 08:33

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Tabrak Lari Grisenda, Keadilan Dicari di PN Jakarta Utara

Senin, 29 September 2025 - 20:15

Demokrasi Digebuk Pers Dicabut Hak

Berita Terbaru

Berita

Prajurit Kostrad Ziarah Ke Makam Presiden Soeharto

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:35

Nasional

Petugas KUA Dilibatkan Awasi Program MBG

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x