Bandung, Majalahjakarta.com – Polemik pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat kembali mencuat setelah muncul dua versi penyelenggaraan pada 24 September 2025. Gabungan Pengusaha Sunda (GPS), dalam konferensi pers di Bandung, menyatakan bahwa dualisme tersebut berakar dari pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. (27/9/25)
Kisruh ini bermula dari rencana Muprov yang digelar pada 18 September 2025 di Hotel Mercure Karawang. Namun, 15 Ketua Kadin Daerah (Kadinda) mengaku tidak menerima undangan resmi. Mereka lantas mendatangi Menara Kadin Indonesia di Jakarta pada 17 September, dan menekan pimpinan Kadin Indonesia agar membatalkan hajatan tersebut. Dari pertemuan itu, disepakati pembatalan Muprov 18 September karena dinilai menyalahi aturan organisasi.
Meski demikian, beberapa hari kemudian beredar pengumuman pelaksanaan Muprov pada 24 September 2025. Penyelenggara beralasan bahwa tahapan Muprov telah rampung sejak forum serupa di Hotel Trans Bandung pada Maret 2025, sehingga hanya tinggal penetapan waktu. Namun, GPS menilai langkah tersebut cacat prosedur karena tahapan pencalonan Ketua Kadin mestinya memakan waktu minimal 40 hari, termasuk masa asistensi, pengumuman terbuka, hingga penutupan pendaftaran calon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pelaksanaan 24 September, situasi makin pelik. Dua forum muncul bersamaan: satu di Bogor yang memilih Almer Faiq Rusydi (AFR) sebagai Ketua Kadin Jabar, dan satu lagi di Hotel Preanger Bandung yang secara aklamasi menetapkan H. Nizar Sungkar sebagai Ketua. Forum di Bandung dihadiri 17 Kadinda dan 13 Anggota Luar Biasa (ALB), serta dibuka oleh Caretaker Kadin Jabar, Agung Suryamal, bersama pengurus Kadin Indonesia.
GPS menilai kepemimpinan Almer tidak sah karena melanggar sejumlah aturan, termasuk dugaan tidak menyelesaikan masa jabatan Ketua Kadin Kota Bogor serta meninggalkan persoalan finansial pada periode sebelumnya. Sebaliknya, Nizar dianggap memenuhi syarat dengan rekam jejak panjang di Kadin Karawang serta loyalitasnya kepada Kadin Indonesia pimpinan Anindya Bakrie.
“Seharusnya Kadin Indonesia segera menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jabar hasil Muprov Bandung. Hal ini penting agar organisasi tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang berpotensi berujung pada gugatan hukum,” tegas GPS dalam pernyataannya.
Kisruh dualisme ini menambah panjang daftar konflik internal Kadin Jabar. GPS mengingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara organisasi sesuai AD/ART dan PO, maka dampaknya bisa mengganggu stabilitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.(Red)