Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Personel Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran satu unit rumah warga di Jalan Besar Sidamanik/Jalan Rimbun No. 27, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (19/9/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, menyebut rumah tersebut milik Mestika Hotma Raya Siahaan (27). Peristiwa bermula ketika saksi, Jasa Putra Panjaitan, hendak pulang ke rumahnya yang berada di kampung yang sama. Ia melihat asap tebal keluar dari atap bagian depan rumah korban, lalu berteriak “kebakaran!”.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar bergegas menuju lokasi. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bekerja di PT Jampa. Warga kemudian mendobrak pintu rumah dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Tak lama, Jasa Putra Panjaitan menghubungi petugas pemadam kebakaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 18.10 WIB, empat unit mobil damkar milik Pemko Pematangsiantar tiba di lokasi. Petugas bersama warga akhirnya berhasil menjinakkan api yang telah melalap sebagian isi rumah.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang yang terbakar, di antaranya dua lembar dinding tripleks, satu tas, dua tilam, uang tunai Rp400 ribu, serta satu meja plastik.
“Api diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp7 juta,” ujar AKP Doni Simanjuntak.
Polsek Siantar Marihat bersama petugas damkar Pemko Pematangsiantar berhasil menangani kebakaran rumah warga di Jalan Rimbun. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik tersebut menimbulkan kerugian material, namun tidak memakan korban jiwa.
LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar