Aceh Timur, Majalahjakarta.com – Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Yopi Syahputra, S.H., M.Si., mengikuti Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda bagi peserta seleksi calon fungsional melalui jalur perpindahan dari jabatan lain (PDJL) dengan metode Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Senin (3/11).
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (BPSDM IP) berdasarkan Surat Nomor SDM.3-SM.02.03-39 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan PK Ahli Muda PDJL PJJ Tahun 2025. Program ini berlangsung selama 115 jam pelajaran, mulai 3 November hingga 26 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorong Profesionalisme dan Penerapan Keadilan Restoratif
Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda. Fokus utama kegiatan adalah peningkatan kompetensi profesional, penguasaan materi fungsional terkini, serta penerapan teknik pembimbingan modern, seperti manajemen kasus dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Yopi menyebut, pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis. “Kami dituntut tidak hanya memahami regulasi, tapi juga mampu mendampingi warga binaan secara lebih empatik, edukatif, dan sesuai prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.
Tingkatkan Kualitas Layanan bagi Klien Pemasyarakatan
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan SDM pemasyarakatan yang lebih profesional dan berintegritas, sekaligus mampu memberikan layanan pembimbingan yang efektif kepada klien pemasyarakatan-baik narapidana, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun klien asimilasi.
Melalui program pelatihan fungsional ini, Kementerian Hukum dan HAM berupaya memperkuat kapasitas aparatur agar mampu menghadapi tantangan reformasi birokrasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik pemasyarakatan. (Zainal)

















