Kasus Suap Akpol Rp2,6 Miliar: Cermin Luka Etik di Tubuh Kepolisian

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Surabaya, Majalahjakarta.com – Kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret dua anggota Polri asal Pekalongan, Jawa Tengah, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Nilai uang yang lenyap mencapai Rp2,6 miliar, sebuah angka fantastis yang membuka tabir gelap praktik jual-beli “kursi” di lembaga pendidikan kepolisian.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat kepolisian sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik individual, melainkan indikator kegagalan sistem pembinaan moral di tubuh Polri.

“Kelakuan oknum seperti ini sudah sangat tidak bisa dibenarkan. Merugikan institusi, merusak kepercayaan publik, dan memperlihatkan lemahnya kontrol internal,” ujar Didi di Surabaya, Sabtu (2/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Didi, tindakan dua anggota Polri yang kini telah diamankan Propam menunjukkan adanya disfungsi pengawasan dan lemahnya kultur etik di tingkat bawah. Ia mendorong agar penyidik menelusuri aliran dana Rp2,6 miliar secara tuntas.

“Tidak mungkin uang sebesar itu dinikmati sendirian. Harus diselidiki apakah ada jaringan di atasnya. Publik perlu mengawasi sidang etik dan pidananya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Purwanto, pengusaha asal Kabupaten Pekalongan, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh empat orang: dua polisi dan dua warga sipil. Modusnya: janji anaknya akan diterima menjadi Taruna Akpol melalui jalur kuota khusus tahun 2025.

Namun, alih-alih diterima, anak korban justru gagal di tahap awal seleksi, sementara uang miliaran rupiah yang telah disetorkan tak pernah dikembalikan.

Baca Juga:  Sangsi Hukum Jika Ketua RW Menghalangi Hak Masyarakat

Polda Jawa Tengah kini menahan dua anggota Polri, yakni Bripka Alexander Undi Karisma, eks anggota Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, keduanya kini menjalani penempatan khusus (patsus) dan menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penangkapan itu.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengikuti pendidikan perwira. Kami akan proses secara transparan, termasuk menelusuri ke mana aliran uang Rp2,6 miliar itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani melalui dua jalur: pidana umum dan kode etik kepolisian. “Tidak ada kompromi bagi anggota yang memperdagangkan jabatan,” katanya.

Dari perspektif hukum publik, kasus ini mencerminkan dua hal penting: pertama, masih adanya ruang gelap yang memfasilitasi praktik “jual-beli jabatan” di lembaga pendidikan strategis; kedua, krisis etika institusional yang belum sepenuhnya pulih meski Polri telah berulang kali menjanjikan reformasi.

Dalam konteks akademik, kasus ini menjadi studi sosial hukum yang menegaskan bahwa integritas tidak dapat dibangun lewat slogan, tetapi melalui sistem kontrol yang kuat, sanksi yang tegas, dan pendidikan moral yang berkelanjutan di internal Polri.

Karena pada akhirnya, seperti disampaikan Didi Sungkono, “Ketika hukum diperdagangkan oleh aparatnya sendiri, maka negara kehilangan cermin moralnya. Dan dari situlah keadilan mulai pudar.”
(Redho)

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
Jejak Kelabu di Balik Kilau CPO Nasional
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia
Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Berita ini 10 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x