Sidang Prada Lucky: Nurani yang Diuji di Barak TNI

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kupang, Majalahjakarta.com – Ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang siang itu terasa berat. Hening dan menekan. Di hadapan meja hijau, tujuh belas prajurit berdiri tegak—namun wajah-wajah mereka menyimpan bayang dosa disiplin yang kehilangan arah. Mereka kini diadili atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda yang hidupnya berakhir di barak tempat ia semestinya belajar tentang loyalitas dan kehormatan.

Persidangan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dari meja oditur, Letkol Chk Yusdiharto, S.H., membacakan dakwaan dalam perkara bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025—membuka lembar hitam yang menyingkap luka lama di tubuh TNI.

“Negara menuntut bukan untuk membalas,” ujar Yusdiharto pelan tapi tegas, “melainkan untuk mengembalikan makna keadilan dalam tubuh militer.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Pemeriksaan Gawai ke Tragedi di Barak
Awalnya, semua tampak sepele: pemeriksaan ponsel para prajurit, demi mencegah praktik judi online.
Namun dari gawai itu, penyidik menemukan percakapan pribadi yang dianggap menyimpang. Di tangan yang salah, moralitas berubah menjadi amarah; disiplin menjelma kekerasan.

Selang karet, sandal jepit, hingga tangan kosong—menjadi alat interogasi yang menelan satu nyawa muda.
Oditur menjelaskan, para terdakwa bergiliran menganiaya korban. “Menampar, mencambuk dengan selang sepanjang 40 sentimeter, bahkan mengoleskan cabai tumbuk ke alat vital korban,” tuturnya.
Kata-kata itu mengguncang ruang sidang. Setiap detail terasa seperti cambuk bagi rasa kemanusiaan.

Letnan Dua Made Juni Arta Dana: Terdakwa ke-6
Di antara deretan nama terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana menjadi sorotan.
Dalam dakwaan, ia disebut mengetahui korban telah kembali ke barak setelah sempat melarikan diri.
Alih-alih memberi nasihat, ia ikut mencambuk korban menggunakan selang air.
Sebuah tindakan yang di mata hukum bukan lagi “pembinaan,” tapi pelanggaran berat Pasal 103 ayat (1) KUHPM—kekerasan terhadap bawahan.

“Kedisiplinan militer tidak boleh menghapus nilai kemanusiaan,” kata seorang pengamat hukum militer.
“Jika seragam dijadikan tameng kekerasan, maka sumpah prajurit kehilangan makna.”

Baca Juga:  Dewan Kota di Persimpangan Hukum: Dari Wadah Partisipasi Menjadi Seremonial Birokrasi

Rantai Kekerasan dan Pembiaran Sistemik
Sidang juga mengungkap rantai panjang kekerasan yang terjadi di lingkungan kesatuan.
Dari ruang staf intel hingga barak, hampir semua terdakwa disebut turut menampar, mencambuk, atau menendang korban.
Beberapa saksi bahkan menyebut, para terdakwa menyebut kekerasan itu sebagai “hal biasa dalam dunia militer.”
Kalimat yang kini bergema sebagai ironi: loyalitas tanpa nurani.

Menguji Nurani dan Wibawa Hukum Militer
Kasus Prada Lucky menjadi cermin retak sistem peradilan militer Indonesia.
Apakah hukum militer akan berdiri hanya untuk menjaga wibawa kesatuan—atau juga menjaga martabat manusia di dalamnya?

Pasal demi pasal dibacakan. Saksi demi saksi dihadirkan. Tapi aroma duka masih menggantung di antara barisan seragam hijau.
Ayah korban sempat berkata lirih, “Kami tidak menuntut balas, kami menuntut nurani.”
Kalimat sederhana yang menohok inti perkara: antara disiplin dan kemanusiaan.

Analisis Hukum: Disiplin Bukan Kekerasan
Dalam analisis Hukum Acara Militer, tindakan para terdakwa berpotensi melanggar:

Pasal 103 KUHPM – Kekerasan terhadap bawahan
Pasal 351 KUHP jo. Pasal 359 KUHP – Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Peraturan Disiplin Prajurit TNI – Etika penegakan disiplin militer

Sejumlah pengamat menilai, bila hukuman yang dijatuhkan ringan, itu akan menjadi preseden buruk.
Hukum seharusnya menegaskan bahwa disiplin tidak pernah identik dengan kekerasan, dan keadilan harus tetap berpihak pada kemanusiaan.

Epilog: Luka yang Belum Kering
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Namun yang pasti, keadilan kini sedang meniti jalan sunyi di antara dinding barak—tempat sumpah kesetiaan dulu diucapkan.

Langit Kupang sore itu mendung.
Mungkin, seperti kata seorang jurnalis tua, “Bangsa ini bukan hanya berduka atas kematian seorang prajurit muda, tapi juga atas matinya nurani di balik seragam yang seharusnya melindungi.”

Penulis: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Militer dan Pemerhati Etika Penegakan Disiplin Prajurit

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Kebijakan Pelabuhan Dimata Hukum DKJ Di Jakarta Utara
Berita ini 8 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x