Kebakaran Gang Udang dan Krisis Tata Ruang Kota: Saat Respons Cepat Tak Cukup Menyelamatkan

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pematangsiantar, Majalahjakarta.com -Subuh yang seharusnya tenang berubah mencekam di Gang Udang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Api melahap rumah permanen tiga lantai milik Jubagner Pangaribuan, dan dalam hitungan menit, kobaran itu menelan satu nyawa: seorang anak berusia 12 tahun, keponakan pemilik rumah.

Polres Pematangsiantar melalui personel Piket SPKT, Satfung, dan Polsek Siantar Timur merespons cepat laporan warga. Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH., MH., menjelaskan, api pertama kali terlihat dari lantai satu rumah korban. Saksi mata yang melihat kepulan asap sempat berteriak membangunkan warga, namun barang-barang mudah terbakar membuat api cepat menjalar hingga ke lantai dua dan tiga.

Enam unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar dan empat unit Damkar PT STTC diterjunkan ke lokasi. Sekitar pukul 07.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Namun seorang anak ditemukan meninggal dunia akibat sesak napas karena keracunan gas monoksida, sementara tiga mobil, empat sepeda motor, dan dua betor hangus terbakar. Kerugian material ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dugaan sementara, sumber api berasal dari korsleting listrik di lantai satu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kepolisian dan Damkar bergerak cepat, kebakaran ini kembali menyoroti masalah klasik tata kelola kota dan keselamatan permukiman padat di daerah perkotaan. Dalam konteks kebijakan publik, insiden ini mencerminkan lemahnya mitigasi risiko kebakaran di kawasan pemukiman vertikal dan gang sempit-wilayah yang sering terabaikan dalam perencanaan tata ruang kota.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya Apresiasi Persiapan Meriah Perayaan Cap Go Meh Di Singkawang

Kebijakan tentang Sistem Proteksi Kebakaran Lingkungan (SPKL) yang diatur dalam Permen PUPR No. 26 Tahun 2008 semestinya menjadi acuan daerah. Namun, faktanya, banyak rumah padat di perkotaan dibangun tanpa jalur evakuasi, tanpa sistem alarm, dan tanpa edukasi dasar penanggulangan kebakaran bagi warga.

“Respons cepat memang penting, tapi pencegahan jauh lebih menentukan,” ujar seorang pemerhati tata ruang lokal yang enggan disebut namanya. “Kebakaran semacam ini bukan hanya tragedi keluarga, melainkan cermin dari gagalnya kebijakan pembangunan yang humanis dan berorientasi keselamatan.”

Pemerintah Kota Pematangsiantar kini diharapkan tidak hanya berhenti pada investigasi penyebab, melainkan mengevaluasi menyeluruh standar keamanan instalasi listrik, jarak antara bangunan, serta kesiapan komunitas warga dalam menghadapi bencana domestik.
Karena setiap kobaran api di gang sempit bukan sekadar berita, melainkan alarm keras bagi kebijakan kota yang belum matang menghadapi risiko urban modern.

LV Sinaga

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Berita ini 6 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x