Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal Demi Keadilan

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kupang, Majalahjakarta.com – Ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27 Oktober 2025), berubah menjadi lautan air mata. Di hadapan majelis hakim, Serda Kristian Namo dan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, berdiri dengan suara bergetar – bukan sekadar saksi, melainkan orang tua yang kehilangan putra satu-satunya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sang prajurit muda tewas akibat penganiayaan brutal di satuan tempatnya bertugas.

“Anak saya diperlakukan tidak manusiawi hingga meninggal dunia. Mereka bukan hanya membunuh anak saya, tapi juga mencoreng kehormatan institusi. Saya minta pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Serda Kristian di hadapan majelis hakim, suaranya serak menahan amarah dan duka.

Sidang yang Menggugah Luka Lama
Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han), Komandan Kompi Batalyon TP 834 Waka Nga Mere. Ia didakwa lalai menghentikan aksi kekerasan bawahannya yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oditur Militer Letkol Chk Yusdihario, S.H., membacakan dakwaan dengan tenang, namun setiap kalimat terasa menohok. Di bangku pengunjung, keluarga korban hanya bisa menunduk, menggenggam foto sang anak yang kini tinggal kenangan.

Kesaksian Ayah: Luka yang Tak Pernah Pulih
Dalam kesaksiannya, Serda Kristian mengisahkan awal kabar tragis itu. Ia menerima informasi dari Dansi Intel bahwa anaknya “kabur dari batalyon”. Namun beberapa jam kemudian kabar berubah – Lucky ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.

“Saat saya tiba, Lucky masih berjuang. Tapi pukul 11.25 WITA, dia menghembuskan napas terakhir. Tubuhnya penuh luka di paha, punggung, rusuk, bahkan kepala,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sebelum meninggal, Lucky sempat melakukan video call kepada orang tuanya dan menunjukkan luka-luka di tubuhnya. Tak lama setelah itu, ponselnya disita oleh satuan.

“Dia bilang, ‘Papa, saya sakit sekali.’ Kami tak menyangka itu panggilan terakhirnya,” tutur Kristian lirih.

Baca Juga:  Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Laksanakan Kunjungan Silaturahmi Ke Tokoh Agama

Suara Ibu: Air Mata dan Keteguhan
Kesaksian berikutnya datang dari sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey. Dengan suara gemetar, ia mengaku sempat dipukul oleh Dansi Intel saat mencari keberadaan anaknya. Ia juga menyaksikan langsung kondisi Lucky yang memburuk di rumah sakit.

“Dokter bilang paru-parunya penuh cairan, ginjalnya gagal. Tubuhnya penuh lebam. Tidak ada bagian yang utuh,” ucap Sepriana menahan tangis.

Ia menegaskan tuntutannya: semua pelaku harus dipecat dan pelaku utama dijatuhi hukuman maksimal.

“Kalau keadilan tidak ditegakkan, kami akan menempuh jalan lain, termasuk otopsi ulang jenazah anak kami,” ujarnya tegas.

Analisis Hukum: Antara Komando dan Keadilan
Perkara ini menyentuh dua aspek penting dalam hukum militer: tanggung jawab komando (command responsibility) dan kejahatan dalam dinas (service-related crime).

Pasal 131 dan 132 KUHPM menegaskan bahwa atasan wajib mencegah dan menghentikan pelanggaran hukum oleh bawahannya. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius, apalagi jika mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Diamnya seorang komandan dalam situasi kekerasan adalah bentuk kelalaian yang berujung pidana. Dalam hukum militer, tanggung jawab moral dan hukum atasan melekat pada setiap tindakan bawahannya,” ujar seorang praktisi hukum militer kepada awak media.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, proses persidangan harus tetap menjunjung asas transparansi. Pengadilan Militer III-15 Kupang pun menyiarkan sidang ini secara terbuka agar publik bisa memantau jalannya proses hukum.

Keadilan yang Ditunggu Bangsa
Sidang kasus Prada Lucky bukan sekadar urusan hukum, tapi juga ujian moral bagi institusi militer. Di luar gedung, masyarakat berdiri di bawah terik matahari, menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor. Mereka tak sekadar menonton perkara, tapi menyaksikan perjuangan panjang keluarga kecil yang menolak diam menghadapi ketidakadilan.

Air mata di ruang sidang Kupang hari itu bukan sekadar duka. Ia adalah doa – agar hukum benar-benar hidup, dan keadilan tak lagi menjadi kata kosong di balik seragam kehormatan. (Lukas)

Berita Terkait

Negara Rugi Ratusan Triliun, Bandarnya Tetap Tertawa
Dewan Kota di Persimpangan Hukum: Antara Representasi Publik dan Formalitas Birokrasi dalam Era Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Polri, Ijazah, dan Kekacauan Batas Kewenangan
Restrukturisasi Whoosh: Efisiensi Baru atau Beban Lama Negara?
Dasco Bungkam Tujuh Bulan, Bom Waktu Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai
Kapten Mulyadi: Perjuangan Kini Jaga Bangsa Sesuai Aturan
Forkopimcam Rumpin Wujudkan Semangat Pahlawan Lewat Pelayanan Publik
Jam Intel Redha Mantovani Disorot: Abaikan Buru Terpidana, Sibuk Hadiri CSR Aguan?
Berita ini 6 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:26

Menimbang Gelar Pahlawan di Tengah Rekonsiliasi Sejarah

Selasa, 11 November 2025 - 13:52

Dewan Kota di Persimpangan Hukum: Antara Representasi Publik dan Formalitas Birokrasi dalam Era Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 12:18

Negara Topeng, Negara Neoliberalisme

Selasa, 11 November 2025 - 12:02

Polri, Ijazah, dan Kekacauan Batas Kewenangan

Selasa, 11 November 2025 - 11:24

Restrukturisasi Whoosh: Efisiensi Baru atau Beban Lama Negara?

Selasa, 11 November 2025 - 09:07

Dasco Bungkam Tujuh Bulan, Bom Waktu Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

Senin, 10 November 2025 - 07:59

Jam Intel Redha Mantovani Disorot: Abaikan Buru Terpidana, Sibuk Hadiri CSR Aguan?

Senin, 10 November 2025 - 05:12

Skandal Alutsista: KPK Didesak Bongkar Peran Broker dalam Proyek Kapal TNI AL

Berita Terbaru

Digital

Negara Rugi Ratusan Triliun, Bandarnya Tetap Tertawa

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:38

Nasional

Menimbang Gelar Pahlawan di Tengah Rekonsiliasi Sejarah

Selasa, 11 Nov 2025 - 14:26

Analisis

Negara Topeng, Negara Neoliberalisme

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:18

Nasional

Polri, Ijazah, dan Kekacauan Batas Kewenangan

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x