Damar Lantik 1.375 ASN, Wujudkan Penghargaan Pengabdian

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kota Magelang, Majalahjakarta.com – Sebanyak 1.375 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang resmi dilantik oleh Wali Kota Damar Prasetyono, Senin (27/10/2025). Upacara yang digelar di halaman Kantor Wali Kota itu menjadi momentum bersejarah bagi ribuan tenaga non-ASN yang kini resmi berstatus aparatur negara, mayoritas di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langit cerah menaungi halaman Kantor Wali Kota Magelang saat 1.375 ASN baru mengucap sumpah jabatan di hadapan Wali Kota Damar Prasetyono, Senin (27/10/2025). Di antara wajah-wajah penuh haru dan bangga, pelantikan tersebut menjadi penanda babak baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status.

Dalam sambutannya, Damar menegaskan bahwa pelantikan massal ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk penghargaan nyata terhadap dedikasi dan kesetiaan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai unit kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen kami untuk memberikan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Damar di hadapan ribuan ASN yang baru dilantik.

Pelantikan tersebut mencakup dua orang PNS, enam orang PPPK hasil seleksi tahap II, satu CPNS lulusan IPDN Angkatan ke-32, dan 1.366 orang PPPK Paruh Waktu (PW) yang ditempatkan kembali di unit kerja asal masing-masing.

Menurut Damar, keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan model transisi baru dalam kebijakan kepegawaian daerah, yang dirancang agar tenaga honorer tetap memiliki kepastian hukum sekaligus menjaga efisiensi fiskal daerah.

“Mereka telah lama bekerja dan memahami tugasnya dengan baik. Sekarang, dengan status baru sebagai ASN, mereka diharapkan semakin profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Upacara tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Prosesi berlangsung khidmat dengan pengucapan sumpah jabatan bersama, disaksikan jajaran pejabat Pemerintah Kota Magelang, perwakilan instansi vertikal, serta keluarga para ASN yang hadir dengan penuh kebanggaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Siti Lestari, menyampaikan bahwa pelantikan massal ini merupakan hasil dari proses panjang penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pelaksanaan Tugas, Kalapas Banda Aceh Gelar Rapat Internal

“Pemerintah Kota Magelang menindaklanjuti arahan nasional agar seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat difasilitasi menjadi ASN melalui mekanisme PPPK. Ini bentuk keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” jelas Siti.

Mayoritas PPPK Paruh Waktu yang dilantik berasal dari sektor pelayanan publik, seperti tenaga pendidikan, kesehatan, kebersihan, serta administrasi pemerintahan. Mereka sebelumnya berstatus tenaga honorer daerah, yang kini memperoleh jaminan hak, perlindungan kerja, dan kepastian penghasilan.

Bagi Damar, kebijakan ini mencerminkan transformasi kelembagaan menuju birokrasi yang inklusif dan humanis. Pemerintah, kata dia, tidak boleh memandang pegawai dari status kepegawaian semata, melainkan dari kontribusinya terhadap masyarakat.

“ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki tanggung jawab moral untuk bekerja sepenuh hati. Status bukan tujuan, tapi alat untuk berbuat lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi bagian resmi birokrasi pemerintah. Menurutnya, jabatan dan status baru harus diiringi peningkatan etos kerja dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan warga.

“Saya tidak ingin pelantikan ini hanya menjadi seremoni. Jadikan momentum ini awal perubahan, awal semangat baru untuk mengabdi dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Pelantikan ribuan ASN ini sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Kota Magelang, khususnya dalam upaya memperluas jangkauan layanan publik yang efektif dan merata. Dengan tambahan personel baru, pemerintah daerah berharap program prioritas seperti peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta kebersihan lingkungan dapat berjalan lebih optimal.

Upacara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan simbolis SK oleh Wali Kota kepada perwakilan ASN yang baru dilantik. Suasana haru tak terbendung ketika sebagian besar peserta yang selama ini berstatus tenaga honorer lebih dari sepuluh tahun—akhirnya resmi diakui sebagai bagian dari korps ASN.

Bagi mereka, pelantikan ini bukan sekadar pengesahan status, tetapi pengakuan atas pengabdian dan kesetiaan yang selama ini dijalankan dalam senyap.

“Hari ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab yang lebih besar,” tutup Damar dengan nada penuh keyakinan.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kota Magelang mencatat sejarah baru dalam reformasi birokrasi daerah mengubah loyalitas menjadi legalitas, dan pengabdian menjadi kehormatan. (Dwi TH)

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Berita ini 6 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x