Surabaya, Majalahjakarta.com – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan agar aparat penegak hukum di Polres Jember bekerja secara profesional dan tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Baihaki, pelimpahan perkara dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR merupakan langkah positif untuk mempercepat penegakan hukum di daerah. Namun, ia mengingatkan agar pelimpahan ini tidak menjadi alasan terhambatnya proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghargai langkah Polda Jatim yang melimpahkan kasus ini ke Polres Jember. Tapi jangan sampai pelimpahan ini membuat perkara mandek. Kami minta Polres Jember serius, transparan, dan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ujar Baihaki Akbar saat ditemui di Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Baihaki menambahkan, pihaknya bersama Aliansi Madura Indonesia akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat serta menindaklanjuti alat bukti yang telah diserahkan ke Polda Jatim.
“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang merugikan para petani,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyidikan lanjutan setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim.
Langkah pelimpahan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di tingkat daerah dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Redho)

















