Banda Aceh, Majalahjakarta.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta barang terlarang lainnya di seluruh satuan kerja pemasyarakatan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (20/10).
Kegiatan nasional yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dari Jakarta ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Dari Kanwil Ditjenpas Aceh, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Yan Rusmanto, bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai, bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Ditjenpas Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi bagian penting dalam kebijakan penguatan sistem integritas pemasyarakatan di tingkat nasional, yang menekankan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba, handphone, dan pungutan liar (HALINAR) di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan balai pemasyarakatan (Bapas).
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa penandatanganan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan berkelanjutan.
“Komitmen ini bukan hanya tertulis di atas kertas, melainkan harus menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada lagi pelanggaran keamanan, penyalahgunaan handphone, narkoba, atau pungli. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka evaluasi dan tindakan disiplin akan diterapkan,” tegas Mashudi.
Ia juga menekankan pentingnya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, bebas kekerasan, dan berorientasi pada pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Upaya ini menjadi bagian integral dari Program Akselerasi Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam melaksanakan komitmen tersebut di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Aceh.
“Aceh berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari HALINAR. Tidak ada ruang bagi penyimpangan sekecil apa pun. Kami akan menindak tegas siapapun yang mencederai marwah institusi,” tegas Yan Rusmanto.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penerapan nyata dari tata kelola pemerintahan berbasis integritas di sektor pemasyarakatan. Melalui penguatan pengawasan internal dan sinergi lintas unit kerja, pihaknya bertekad mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta budaya kerja profesional di seluruh Lapas, Rutan, dan Bapas di Aceh.
Pendekatan kebijakan yang diambil Ditjenpas Aceh sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, di mana pembangunan integritas aparatur menjadi kunci bagi peningkatan kualitas layanan publik dan keberhasilan pembinaan narapidana. Dengan komitmen ini, sistem pemasyarakatan diharapkan semakin adaptif, bersih, dan dipercaya publik. (Zainal)

















