Kanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banda Aceh, Majalahjakarta.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta barang terlarang lainnya di seluruh satuan kerja pemasyarakatan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (20/10).

Kegiatan nasional yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dari Jakarta ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Dari Kanwil Ditjenpas Aceh, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Yan Rusmanto, bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai, bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Ditjenpas Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi bagian penting dalam kebijakan penguatan sistem integritas pemasyarakatan di tingkat nasional, yang menekankan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba, handphone, dan pungutan liar (HALINAR) di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan balai pemasyarakatan (Bapas).

Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa penandatanganan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan berkelanjutan.

“Komitmen ini bukan hanya tertulis di atas kertas, melainkan harus menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada lagi pelanggaran keamanan, penyalahgunaan handphone, narkoba, atau pungli. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka evaluasi dan tindakan disiplin akan diterapkan,” tegas Mashudi.

Baca Juga:  FPPI organisasi Yang Inklusif Dan Inovatif Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Ia juga menekankan pentingnya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, bebas kekerasan, dan berorientasi pada pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Upaya ini menjadi bagian integral dari Program Akselerasi Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam melaksanakan komitmen tersebut di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Aceh.

“Aceh berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari HALINAR. Tidak ada ruang bagi penyimpangan sekecil apa pun. Kami akan menindak tegas siapapun yang mencederai marwah institusi,” tegas Yan Rusmanto.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penerapan nyata dari tata kelola pemerintahan berbasis integritas di sektor pemasyarakatan. Melalui penguatan pengawasan internal dan sinergi lintas unit kerja, pihaknya bertekad mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta budaya kerja profesional di seluruh Lapas, Rutan, dan Bapas di Aceh.

Pendekatan kebijakan yang diambil Ditjenpas Aceh sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, di mana pembangunan integritas aparatur menjadi kunci bagi peningkatan kualitas layanan publik dan keberhasilan pembinaan narapidana. Dengan komitmen ini, sistem pemasyarakatan diharapkan semakin adaptif, bersih, dan dipercaya publik. (Zainal)

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Berita ini 7 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x