Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Malaka, Majalahjakarta.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H. (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Alfons Leki (34), asal Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Penetapan status hukum terhadap pimpinan lembaga legislatif Malaka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1058/X/2025/Polres Malaka tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., atas nama Kapolres Malaka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu di Atambua.

Dalam surat yang diklasifikasikan “biasa” itu dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Benar, setelah dilakukan gelar perkara di Polda NTT, penyidik menetapkan saudara Adrianus Bria Seran sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Alfons Leki,” ujar Duran saat dikonfirmasi di Betun, Rabu (15/10).

Baca Juga:  Kebijakan Gaji Baru Pamong Sleman Ditetapkan

Dalam surat resmi itu turut dicantumkan identitas lengkap tersangka, antara lain:
Nama: Adrianus Bria Seran, S.H. (alias Raja)
Tempat/Tanggal Lahir: Besikama, 22 Juni 1969
Pekerjaan: Ketua DPRD Kabupaten Malaka
Alamat: Dusun Haitimuk A, RT 001/RW 001, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka
Agama: Katolik

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, Pelapor/Korban, Tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Malaka.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Hingga berita ini disiarkan, Adrianus Bria Seran belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui pesan singkat.

Kasat Reskrim Polres Malaka menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Duran.

Penetapan status tersangka terhadap pejabat publik ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama terkait transparansi proses hukum dan akuntabilitas lembaga legislatif daerah.
(Lukas)

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029
HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x