Malaka, Majalahjakarta.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, S.H. (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Alfons Leki (34), asal Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.
Penetapan status hukum terhadap pimpinan lembaga legislatif Malaka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1058/X/2025/Polres Malaka tertanggal 15 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., atas nama Kapolres Malaka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu di Atambua.
Dalam surat yang diklasifikasikan “biasa” itu dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, setelah dilakukan gelar perkara di Polda NTT, penyidik menetapkan saudara Adrianus Bria Seran sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Alfons Leki,” ujar Duran saat dikonfirmasi di Betun, Rabu (15/10).
Dalam surat resmi itu turut dicantumkan identitas lengkap tersangka, antara lain:
Nama: Adrianus Bria Seran, S.H. (alias Raja)
Tempat/Tanggal Lahir: Besikama, 22 Juni 1969
Pekerjaan: Ketua DPRD Kabupaten Malaka
Alamat: Dusun Haitimuk A, RT 001/RW 001, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka
Agama: Katolik
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, Pelapor/Korban, Tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Malaka.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.
Hingga berita ini disiarkan, Adrianus Bria Seran belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui pesan singkat.
Kasat Reskrim Polres Malaka menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Duran.
Penetapan status tersangka terhadap pejabat publik ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama terkait transparansi proses hukum dan akuntabilitas lembaga legislatif daerah.
(Lukas)

















