Sleman, Majalahjakarta.com – Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan besaran penghasilan tetap bagi lurah dan pamong kalurahan untuk triwulan terakhir tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 yang ditandatangani pada 22 September 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian perubahan APBD 2025 sekaligus dasar pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap akhir di wilayah Kabupaten Sleman.
Kepastian penghasilan bagi lurah dan pamong kalurahan di Kabupaten Sleman akhirnya terwujud. Bupati Sleman telah menetapkan besaran penghasilan tetap bagi perangkat kalurahan untuk periode Oktober hingga Desember 2025, seiring dengan rampungnya proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta sinkronisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber utama pembiayaan aparatur pemerintah desa.
Dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 67.1/Kep.KDH/A/2025 tertanggal 22 September 2025, dijelaskan secara rinci nominal penghasilan tetap yang akan diterima oleh masing-masing perangkat kalurahan. Lurah ditetapkan menerima Rp4.275.000 per bulan, Carik sebesar Rp3.300.000, Kepala Seksi dan Kepala Urusan masing-masing Rp3.000.000, sementara Dukuh menerima Rp2.900.000 per bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut menjadi payung hukum bagi penyaluran dana ke seluruh 86 kalurahan di Kabupaten Sleman. Pemerintah daerah memastikan mekanisme pencairan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kalurahan (RKK) sesuai ketentuan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Penetapan tersebut juga memperjelas status kesejahteraan perangkat kalurahan yang selama ini menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput. Dalam berbagai kesempatan, Bupati Sleman menegaskan pentingnya peran lurah dan pamong dalam menjaga stabilitas sosial serta efektivitas pelayanan publik.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan kepada pamong kalurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Penyesuaian penghasilan tetap ini diharapkan memperkuat motivasi kerja serta memperlancar penyelenggaraan pemerintahan menjelang akhir tahun anggaran,” ujar Bupati Sleman dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi.
Selain itu, seluruh biaya pelaksanaan keputusan tersebut dibebankan pada Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur di tingkat desa.
Dalam dokumen keputusan, Bupati juga memberikan tembusan kepada sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Inspektur Kabupaten Sleman, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK). Selain itu, surat keputusan juga diteruskan kepada para Panewu dan Lurah se-Kabupaten Sleman untuk segera ditindaklanjuti dalam proses administrasi.
Menurut Kepala DPMK Sleman, penetapan gaji ini bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menilai kesejahteraan perangkat menjadi fondasi utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Dengan kepastian penghasilan tetap, pamong tidak lagi terbebani ketidakpastian pendapatan. Mereka bisa fokus pada pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ini juga langkah untuk menutup tahun anggaran dengan tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya penguatan peran desa dalam sistem pemerintahan nasional. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan kesejahteraan perangkat sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam konteks Sleman, pengaturan penghasilan pamong kalurahan juga menjadi cerminan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance dan transparansi fiskal. Dengan adanya perubahan APBD 2025, penyesuaian gaji dilakukan agar tetap proporsional terhadap kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data DPMK, alokasi dana untuk penghasilan tetap pamong kalurahan tahun ini mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut disalurkan secara bertahap sesuai jadwal pencairan dana desa dari kas daerah ke kas kalurahan. Setiap kalurahan diwajibkan untuk mengelola dan melaporkan penggunaan dana secara terbuka dan sesuai ketentuan perundangan.
Sementara itu, para lurah menyambut baik langkah Bupati Sleman tersebut. Mereka menilai, kepastian gaji di penghujung tahun anggaran memberikan rasa tenang bagi pamong yang setiap hari berhadapan dengan dinamika sosial masyarakat.
“Penetapan ini penting, apalagi menjelang akhir tahun di mana beban kerja meningkat karena ada pelaporan kegiatan, evaluasi, dan penyusunan rencana tahun berikutnya. Kami merasa diperhatikan,” kata salah satu lurah di wilayah Sleman bagian utara.
Tak hanya soal kesejahteraan, keputusan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja pamong yang selama ini aktif mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, digitalisasi layanan desa, hingga penguatan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan akan terus dievaluasi seiring penyusunan APBD tahun berikutnya. Dengan demikian, ada ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan signifikan dalam struktur pendapatan dan belanja daerah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan kalurahan dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat. Di tengah dinamika fiskal daerah, keputusan Bupati Sleman tersebut menjadi contoh bagaimana keberpihakan terhadap aparatur di tingkat paling bawah tetap dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, pamong kalurahan di Sleman kini memiliki kepastian lebih dalam menjalankan tugasnya. Di balik angka-angka nominal yang tertera dalam keputusan bupati, tersimpan semangat untuk memastikan bahwa pemerintahan desa tetap menjadi ruang pertama pelayanan, pengabdian, dan kesejahteraan masyarakat. (Dwi TH)

















