Jakarta, Majalahjakarta.com – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada ulama dan santri Pondok Pesantren Lirboyo terkait tayangan yang dinilai mencederai martabat ulama serta lembaga pendidikan Islam. Tayangan tersebut dianggap merugikan secara moral pihak pengasuh, kiai, santri, dan para alumni pesantren yang selama ini berperan penting dalam membangun moral serta karakter bangsa.
Kepala Divisi Advokasi dan Arbitrase LBH Jarak, Dimas Agung Ramadan, mengecam keras tindakan verbal yang dinilai merugikan secara etika dan martabat lembaga pendidikan Islam tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kiai bukan komoditas pemberitaan. Trial by the press terkesan telah menghakimi seseorang atau lembaga di luar wilayah hukum peradilan. Mereka adalah penjaga ilmu, moral, dan akhlak bangsa. Tidak boleh ada satu pun media yang menjadikan pesantren atau kiai sebagai bahan sensasi atau framing negatif,” tegas Dimas dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Kepala Divisi Advokasi dan Arbitrase Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak), Dimas Agung Ramadan, menilai pemberitaan dalam program Xpose tidak berimbang dan cenderung membentuk framing negatif terhadap tokoh agama.
Menurut Dimas, kaidah jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) mengharuskan setiap media menjaga kualitas, akurasi, dan etika dalam penyajian berita, termasuk dengan memberikan ruang berimbang atau cover both side.
“Tindakan media yang mengabaikan prinsip tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap peran ulama maupun pesantren,” ujar Dimas
Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak proporsional berpotensi menjadi bentuk distorsi terhadap peran pesantren dan kiai di tengah masyarakat.
“Kami menilai ini sebagai upaya menjauhkan kiai dari umat dengan menampilkan narasi yang menyesatkan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa momentum Hari Santri Nasional tahun ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi santri, alumni, dan ulama Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) untuk bersatu menjaga kehormatan ulama dan marwah pesantren.
Langkah tegas diambil oleh Kepala Divisi Pengembangan dan Pembinaan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak), Mochammad Furqon, menyusul tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh yang dihormati kalangan Nahdliyin.
Furqon menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap pelecehan yang dianggap mencederai kehormatan lembaga pendidikan Islam.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengacara dan paralegal LBH Jarak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujar Furqon dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menyampaikan keberatan dan protes keras atas tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10) tersebut. Menurutnya, konten dalam program itu tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan terhadap ketenteraman sosial.
“Tayangan Trans7 itu secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh kalangan Nahdliyin,” tegasnya.
LBH Jarak menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat tayangan tersebut.
“Kami menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation membuat langkah-langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan sosial yang sudah terjadi,” ujar Furqon menegaskan.(*)

















