LBH Jarak Gugat Etika Media: Bela Martabat Ulama, Tegaskan Pesantren Bukan Komoditas Pemberitaan

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, Majalahjakarta.com – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada ulama dan santri Pondok Pesantren Lirboyo terkait tayangan yang dinilai mencederai martabat ulama serta lembaga pendidikan Islam. Tayangan tersebut dianggap merugikan secara moral pihak pengasuh, kiai, santri, dan para alumni pesantren yang selama ini berperan penting dalam membangun moral serta karakter bangsa.

Kepala Divisi Advokasi dan Arbitrase LBH Jarak, Dimas Agung Ramadan, mengecam keras tindakan verbal yang dinilai merugikan secara etika dan martabat lembaga pendidikan Islam tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kiai bukan komoditas pemberitaan. Trial by the press terkesan telah menghakimi seseorang atau lembaga di luar wilayah hukum peradilan. Mereka adalah penjaga ilmu, moral, dan akhlak bangsa. Tidak boleh ada satu pun media yang menjadikan pesantren atau kiai sebagai bahan sensasi atau framing negatif,” tegas Dimas dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Kepala Divisi Advokasi dan Arbitrase Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak), Dimas Agung Ramadan, menilai pemberitaan dalam program Xpose tidak berimbang dan cenderung membentuk framing negatif terhadap tokoh agama.

Menurut Dimas, kaidah jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) mengharuskan setiap media menjaga kualitas, akurasi, dan etika dalam penyajian berita, termasuk dengan memberikan ruang berimbang atau cover both side.

“Tindakan media yang mengabaikan prinsip tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap peran ulama maupun pesantren,” ujar Dimas

Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak proporsional berpotensi menjadi bentuk distorsi terhadap peran pesantren dan kiai di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Melanggar Ruang, Melanggar Hukum: Saat Peta Kota Jadi Korban Politik Investasi

“Kami menilai ini sebagai upaya menjauhkan kiai dari umat dengan menampilkan narasi yang menyesatkan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dimas mengingatkan bahwa momentum Hari Santri Nasional tahun ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi santri, alumni, dan ulama Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) untuk bersatu menjaga kehormatan ulama dan marwah pesantren.

Langkah tegas diambil oleh Kepala Divisi Pengembangan dan Pembinaan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH Jarak), Mochammad Furqon, menyusul tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh yang dihormati kalangan Nahdliyin.

Furqon menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap pelecehan yang dianggap mencederai kehormatan lembaga pendidikan Islam.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengacara dan paralegal LBH Jarak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait hal ini,” ujar Furqon dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Ia juga menyampaikan keberatan dan protes keras atas tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10) tersebut. Menurutnya, konten dalam program itu tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan terhadap ketenteraman sosial.

“Tayangan Trans7 itu secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh kalangan Nahdliyin,” tegasnya.

LBH Jarak menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat tayangan tersebut.

“Kami menuntut agar Trans7 dan Trans Corporation membuat langkah-langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan sosial yang sudah terjadi,” ujar Furqon menegaskan.(*)

Berita Terkait

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda
UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus
Jakarta Jadi Kota Kedua Terbanyak Pembeli Jersey Persib
Berita ini 34 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x