Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama personel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar; dan MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika di depan Karaoke Anda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, S.H., bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syahrial Ritonga dari Kodam I/BB, langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Irwanta di Pematangsiantar, Selasa (14/10).
Sekitar pukul 01.25 WIB, petugas menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda. Dari tangannya, ditemukan 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit telepon genggam merek Vivo.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari AS. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AS di dalam Karaoke Anda. Dari tangannya tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun polisi menyita dua unit telepon genggam untuk keperluan penyidikan.
AS kemudian mengakui telah memberikan ekstasi kepada DR alias L dan menyimpan sisa barang bukti di kosannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 49 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat bruto 3 gram, serta sejumlah perlengkapan penggunaan narkotika.
Dari pengembangan lebih lanjut, AS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya yang dititipkan pada rekannya, MB, di rumahnya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.
Tim gabungan pun melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap MB di rumahnya. Dari lokasi itu disita delapan paket pil ekstasi yang disembunyikan dalam dompet berwarna ungu di dalam plastik hitam.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat 3,00 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas AKP Irwanta.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Irwanta.
LV Sinaga / Humas Polres Pematangsiantar

















