Polres Pematangsiantar Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Depan Karaoke Anda hingga Rumah Kontrakan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama personel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar; dan MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika di depan Karaoke Anda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, S.H., bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syahrial Ritonga dari Kodam I/BB, langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Irwanta di Pematangsiantar, Selasa (14/10).

Sekitar pukul 01.25 WIB, petugas menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda. Dari tangannya, ditemukan 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit telepon genggam merek Vivo.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari AS. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AS di dalam Karaoke Anda. Dari tangannya tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun polisi menyita dua unit telepon genggam untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga:  Masyarakat Pela Gandong di Maluku Dan Hukum Agraria di Indonesia

AS kemudian mengakui telah memberikan ekstasi kepada DR alias L dan menyimpan sisa barang bukti di kosannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 49 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat bruto 3 gram, serta sejumlah perlengkapan penggunaan narkotika.

Dari pengembangan lebih lanjut, AS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya yang dititipkan pada rekannya, MB, di rumahnya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.

Tim gabungan pun melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap MB di rumahnya. Dari lokasi itu disita delapan paket pil ekstasi yang disembunyikan dalam dompet berwarna ungu di dalam plastik hitam.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat 3,00 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas AKP Irwanta.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Irwanta.

LV Sinaga / Humas Polres Pematangsiantar

Berita Terkait

Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara
Jalan Licin di Balik Janji Pembangunan Riau
Korban Travel Umrah Bimantara Ungkap Janji Refund Tak Kunjung Tiba
Menyentuh 35.000 UMKM, Ulfa Bone Puji KPP sebagai Program Pro-Rakyat Presiden Prabowo
Delapan Sifat Air Dalam Nilai Budaya Sunda
Berita ini 5 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x