Polres Pematangsiantar Amankan Dua Terduga Pemilik 13 Butir Ekstasi di Depan Kafe Pelangi

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua orang terduga pelaku kepemilikan 13 butir narkotika jenis ekstasi di depan Kafe Pelangi, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (8/10) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SW (19), warga Dusun II, Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan DT (22), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di depan Kafe Pelangi,” kata Irwanta di Pematangsiantar, Selasa (14/10).

Baca Juga:  Kapolres Bogor Pimpin Apel Pagi Pengecekan Serta Kesiapan Personel Polres Bogo

Dari hasil penggeledahan terhadap SW, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi dari tangan kanannya, dua unit telepon genggam, serta enam butir pil ekstasi lainnya yang dibungkus tisu di dalam dompet hitam miliknya. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel tambahan dan uang tunai sebesar Rp70.000.

Hasil interogasi awal, SW mengakui seluruh 13 butir ekstasi berwarna merah muda tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DT. Sementara DT mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial T yang beralamat di Kota Medan.

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berinisial T belum berhasil ditemukan dan tidak dapat dihubungi,” ujar Irwanta.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

Berita Terkait

Marak Debitur Dijerat Pasal Penggelapan Objek Fidusia, Pakar Hukum: “Jangan Campur Urusan Perdata dengan Pidana”
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Apel Pagi di Lapas Banda Aceh: Momentum Disiplin dan Apresiasi Pegawai Teladan
Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara
Jalan Licin di Balik Janji Pembangunan Riau
Korban Travel Umrah Bimantara Ungkap Janji Refund Tak Kunjung Tiba
Menyentuh 35.000 UMKM, Ulfa Bone Puji KPP sebagai Program Pro-Rakyat Presiden Prabowo
Delapan Sifat Air Dalam Nilai Budaya Sunda
Berita ini 6 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x