Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua orang terduga pelaku kepemilikan 13 butir narkotika jenis ekstasi di depan Kafe Pelangi, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (8/10) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SW (19), warga Dusun II, Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan DT (22), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di depan Kafe Pelangi,” kata Irwanta di Pematangsiantar, Selasa (14/10).
Dari hasil penggeledahan terhadap SW, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi dari tangan kanannya, dua unit telepon genggam, serta enam butir pil ekstasi lainnya yang dibungkus tisu di dalam dompet hitam miliknya. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel tambahan dan uang tunai sebesar Rp70.000.
Hasil interogasi awal, SW mengakui seluruh 13 butir ekstasi berwarna merah muda tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DT. Sementara DT mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial T yang beralamat di Kota Medan.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berinisial T belum berhasil ditemukan dan tidak dapat dihubungi,” ujar Irwanta.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.
LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

















