Jakarta, Majalahjakarta.com – Kebijakan moneter menjadi salah satu pilar utama stabilitas ekonomi nasional. Dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS), kebijakan ini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai instrumen teknokratis untuk mengendalikan inflasi, melainkan sebagai alat strategis dalam menegakkan kedaulatan ekonomi bangsa dan menghadapi kompetisi dagang di tingkat global.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa kebijakan moneter harus difokuskan pada stabilitas nyata nilai rupiah, dengan menempatkan sektor riil sebagai poros utama penggerak ekonomi, di atas dominasi sektor keuangan. Pendekatan ini menjadi bentuk koreksi terhadap praktik lama yang dinilai terlalu tunduk pada logika pasar bebas dan spekulasi global, yang kerap menjadikan uang bukan lagi alat tukar, melainkan sarana eksploitasi ekonomi antarnegara.
Koordinasi kebijakan menjadi inti dari reformasi moneter yang diusung dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS). Regulasi ini menempatkan sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai kunci dalam menjaga stabilitas keuangan nasional. Melalui pendekatan single targeting, pengendalian inflasi dijadikan sasaran utama agar kebijakan moneter lebih terarah dan memberikan dampak nyata terhadap keseimbangan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pengendalian inflasi yang stabil dan terarah, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor riil, memperkuat daya beli masyarakat, serta menciptakan sirkulasi uang yang lebih produktif di dalam negeri. Pola seperti ini pernah diterapkan pada masa lalu dan juga dijalankan oleh sejumlah negara maju, sehingga ekonomi mereka tumbuh lebih stabil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.
Kebijakan nilai tukar menjadi salah satu elemen krusial dalam kerangka moneter nasional. Melalui Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS), pemerintah mendorong penerapan sistem kurs tetap atau kurs terkelola, bukan kurs bebas yang sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Kebijakan ini didasari kesadaran bahwa sistem kurs bebas berpotensi membuka ruang spekulasi dan tekanan eksternal yang dapat menggoyang stabilitas ekonomi dalam negeri.
Dengan sistem kurs yang terkelola, negara memiliki instrumen kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi nilai rupiah, menjaga stabilitas sektor ekspor strategis, serta memperkuat ketahanan ekonomi dari guncangan global. Sebaliknya, kegagalan dalam mengelola dan mengendalikan nilai tukar dapat membuat perekonomian nasional rentan terhadap permainan spekulan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kebijakan moneter dalam RUUPNKS dirancang sejalan dengan kebijakan fiskal agar keduanya saling memperkuat dan tidak menimbulkan distorsi di sektor riil maupun perbankan. Koordinasi ini mencakup penetapan suku bunga acuan, strategi pengendalian inflasi, hingga pemanfaatan instrumen likuiditas. Melalui sinergi tersebut, kebijakan moneter tidak hanya difokuskan pada stabilitas makro, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan produksi nasional, serta pembiayaan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan warga negara.
Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) juga menegaskan pentingnya sistem perlindungan terhadap krisis moneter agar negara tidak lagi terjebak dalam siklus penyelamatan ekonomi yang membebani masyarakat. Prinsip yang diusung adalah bail-in, bukan bail-out, yang berarti setiap risiko finansial harus ditanggung oleh pelaku ekonomi itu sendiri, bukan ditutup dengan dana publik atau uang negara.
Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan disiplin pasar, memperkuat tanggung jawab lembaga keuangan terhadap setiap risiko yang mereka ambil, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Melalui mekanisme tersebut, kebijakan moneter diarahkan untuk benar-benar melayani kepentingan publik dan menjaga integritas ekonomi nasional secara sistemik.
Lebih jauh, Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) membuka ruang bagi negara untuk memanfaatkan instrumen moneter yang bersumber dari kekayaan nasional. Pencetakan uang dimungkinkan dengan jaminan aset produktif, baik melalui rekapitalisasi aset lama maupun pemanfaatan aset baru. Aset baru yang dimaksud mencakup sumber daya alam berkelanjutan seperti rempah dan tanaman herbal yang dijadikan green collateral – jaminan hijau bernilai ekologis, ekonomis, dan strategis bagi ketahanan ekonomi bangsa.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat cadangan keuangan negara, tetapi juga membuka peluang bagi terbentuknya sistem pembiayaan pembangunan yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan tanpa ketergantungan pada utang luar negeri.
Secara keseluruhan, konsep yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) merepresentasikan arah kebijakan moneter yang berpijak pada nilai-nilai ekonomi Pancasila. Nilai kekeluargaan, keadilan sosial, dan kemandirian nasional menjadi landasan moral dalam perumusan kebijakan nilai tukar dan instrumen moneter.
Negara tidak lagi ditempatkan sebagai penonton, melainkan berperan aktif sebagai pengatur yang melindungi kepentingan warga negara dari dominasi kekuatan finansial global. Kebijakan moneter pun tidak lagi diposisikan sebagai alat penjajahan ekonomi, tetapi sebagai instrumen pembebasan yang mengintegrasikan stabilitas, kedaulatan, dan kesejahteraan sosial dalam satu sistem ekonomi nasional yang berkeadilan.
Dengan demikian, reformasi kebijakan moneter yang diusung melalui Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) bukan sekadar langkah teknis, melainkan juga langkah ideologis menuju kedaulatan ekonomi nasional. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari ketergantungan pada pasar uang global menuju sistem ekonomi yang berpihak pada sektor produktif, tenaga kerja, dan kemakmuran warga negara.
Kebijakan moneter dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS) merupakan bentuk moneter yang hidup dan dikendalikan oleh bangsa sendiri – dijalankan dengan integritas, diawasi secara transparan, serta diarahkan sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran Indonesia. Kini saatnya percaya bahwa kedaulatan ekonomi, dalam setiap narasi dan kebijakannya, adalah sesuatu yang final, mengikat, dan menjadi takdir bangsa.(*)
Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre)
Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

















