Kasus Tabrak Lari di Grisenda: Ivon Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Supardi Meninggal Dunia

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, Majalahjakarta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65) dalam perkara tabrak lari yang menewaskan seorang warga lanjut usia, Supardi (82), di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, itu menyatakan Ivon bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim juga memutuskan mengubah status penahanan Ivon dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika Ivon mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam di lingkungan perumahan. Saat itu, Supardi sedang jogging di sekitar kompleks. Mobil Ivon menabrak korban dari belakang. Alih-alih menolong, Ivon justru meninggalkan lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supardi sempat dilarikan ke Rumah Sakit PIK, namun setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, ia meninggal dunia pada 11 Mei 2025.

Baca Juga:  Kurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial LBH Jaringan Rakyat

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, dan barang bukti kendaraan. Dari semua fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Vonis dua tahun ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Namun keluarga korban akhirnya menerima keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan proses hukum yang telah berjalan.

“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah berdiskusi dan melihat proses persidangan, kami menerima dan merasa lega. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua,” ujar Haposan, anak dari almarhum Supardi, usai sidang.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab di jalan raya. Tabrak lari bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan tak berperikemanusiaan yang merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. (Red)

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Status DKI Berubah Menjadi DKJ Arah Kebijakan Hukum Publik Jakarta Utara
Jalan Licin di Balik Janji Pembangunan Riau
Korban Travel Umrah Bimantara Ungkap Janji Refund Tak Kunjung Tiba
Wali Kota Jakut Apresiasi LDII Fair 2025: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Menuju Kota Global
Berita ini 8 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x