Jakarta, Majalahjakarta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara (65) dalam perkara tabrak lari yang menewaskan seorang warga lanjut usia, Supardi (82), di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, itu menyatakan Ivon bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim juga memutuskan mengubah status penahanan Ivon dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika Ivon mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam di lingkungan perumahan. Saat itu, Supardi sedang jogging di sekitar kompleks. Mobil Ivon menabrak korban dari belakang. Alih-alih menolong, Ivon justru meninggalkan lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Supardi sempat dilarikan ke Rumah Sakit PIK, namun setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, ia meninggal dunia pada 11 Mei 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, dan barang bukti kendaraan. Dari semua fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Vonis dua tahun ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan. Namun keluarga korban akhirnya menerima keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan proses hukum yang telah berjalan.
“Awalnya kami merasa berat, tetapi setelah berdiskusi dan melihat proses persidangan, kami menerima dan merasa lega. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua,” ujar Haposan, anak dari almarhum Supardi, usai sidang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab di jalan raya. Tabrak lari bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan tak berperikemanusiaan yang merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. (Red)

















