DPRD TTU Soroti Pembatalan 186 Formasi PPPK: Antara Legalitas dan Keadilan Sosial

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kefamenanu, Majalahjakarta.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, membatalkan 186 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan gelombang keresahan di kalangan tenaga honorer yang telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.

Mereka yang semula telah mengantongi surat kelulusan kini harus menelan kenyataan pahit: status mereka dibatalkan melalui surat resmi Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bernomor 800.1.2/1200/BKPSDM. Dalam surat itu, hasil pemeriksaan Inspektorat menyebut sejumlah peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi.

Namun bagi Komisi I DPRD TTU, penjelasan administratif tidak cukup untuk menenangkan publik. Lembaga legislatif ini menilai bahwa setiap kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparansi yang jelas, serta kepekaan moral terhadap dimensi sosial keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak ingin sekadar mendengar alasan teknis. Komisi ingin memastikan apakah proses ini berjalan sesuai hukum dan etika birokrasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD TTU, Jhoni Tulasi, di Kefamenanu, Kamis (9/10/2025).

Komisi I dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan Inspektorat TTU pada Jumat (10/10/2025), guna menelusuri lebih dalam latar belakang dan prosedur di balik pembatalan tersebut. Tulasi menegaskan, DPRD bukan hanya menagih jawaban, tetapi juga tanggung jawab moral atas kebijakan yang memengaruhi hajat hidup banyak orang.

Baca Juga:  Muscab VIII Bankompol Kamtibmas Makassar: Dana dan SDM Kunci Utama Kemajuan Organisasi

Dari sisi kebijakan, langkah pembatalan sepihak tanpa penjelasan komprehensif berpotensi menabrak asas transparansi publik dan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam kerangka good governance, setiap keputusan publik wajib mempertimbangkan aspek keadilan substantif, bukan hanya kepatuhan administratif.

“Kritik ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk mengingatkan. Kebijakan publik yang sehat harus berpihak pada nilai keadilan sosial, bukan sekadar pada dokumen dan prosedur,” tambah Tulasi.

Bagi banyak tenaga honorer di TTU, PPPK bukan sekadar status pekerjaan, melainkan simbol dari pengabdian panjang tanpa pamrih di ruang kelas, kantor desa, dan instansi pelayanan publik di pelosok kabupaten.

Namun kini, nasib mereka kembali ditimbang oleh birokrasi yang kerap terasa dingin dan berjarak. Di warung kopi dan ruang percakapan daring, nama-nama mereka kembali disebut—bukan sekadar sebagai data, melainkan sebagai kisah perjuangan yang menuntut keadilan.

Komisi I DPRD TTU berharap rapat tersebut dapat menjadi momentum evaluasi kebijakan publik yang lebih berkeadilan, sekaligus ujian bagi integritas pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab sosial.

“Kami ingin melihat sejauh mana niat baik itu benar-benar hidup dalam keputusan birokrasi. Karena di balik setiap berkas administrasi, ada manusia yang menggantungkan hidup dan harapannya,” tutup Tulasi dengan tegas.
(Lukas)

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029
Berita ini 8 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x