Wilem Oki Datangi BKN Kupang, Minta Kejelasan Soal Pembatalan Kelulusan PPPK di TTU

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kupang, Majalahjakarta.com – Di tengah suasana politik yang memanas dan publik yang resah, Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wilem Oki, memilih langkah yang tidak biasa. Usai menghadiri agenda Asistensi Perubahan APBD Tahun 2025 di Kupang, ia langsung mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bukan untuk mencari sorotan, melainkan untuk mencari kejelasan dan keadilan bagi para peserta Seleksi PPPK Tahap II yang kelulusannya dibatalkan oleh Bupati TTU.

“Saya ingin mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait polemik ini. Langkah saya ke BKN adalah untuk memastikan agar pembatalan kelulusan PPPK tetap didudukkan secara proporsional pada dasar-dasar regulasi dan aturan yang berlaku,” – Wilem Oki, Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD TTU

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Oki muncul di tengah meningkatnya kegelisahan masyarakat TTU, terutama ratusan peserta seleksi PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh panitia nasional namun kemudian dibatalkan di tingkat daerah.

Dari hasil pertemuan tersebut, BKN Perwakilan NTT menegaskan bahwa pengumuman kelulusan PPPK Tahap II dikeluarkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Karena itu, kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi tidak berada di tangan pemerintah daerah, melainkan tetap berada di Panselnas.

“Artinya, penentuan kelulusan dilakukan oleh Panselnas. Maka pembatalan terhadap peserta yang sudah dinyatakan lulus pun merupakan kewenangan Panselnas,”
– Penjelasan BKN Perwakilan NTT kepada Wilem Oki

Baca Juga:  Agar Terlihat Indah dan Nyaman, Babinsa Koramil 05/KJ Giat Karya Bakti Pembersihan Pos Taman Membaca

BKN juga menjelaskan bahwa apabila terdapat data atau dokumen peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, langkah yang tepat adalah mengajukan klarifikasi atau rekomendasi pembatalan kepada Panselnas, bukan mengambil keputusan sepihak di tingkat kabupaten.

Dalam kesempatan itu, Oki menyoroti pula upaya sebagian pihak yang berencana mengalihkan peserta yang kelulusannya dibatalkan menjadi PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.

“Formasi PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menutup masa depan anak-anak kita secara permanen,” – Wilem Oki

BKN Perwakilan NTT memastikan bahwa seluruh laporan dan temuan terkait polemik di TTU telah disampaikan ke BKN Pusat untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut segera.

Pertemuan singkat namun bermakna itu memperlihatkan sisi lain dari politik daerah: ketika seorang wakil rakyat memilih menggunakan jalur institusional, bukan agitasi publik, untuk memperjuangkan keadilan. Langkah Wilem Oki pun menjadi contoh bahwa dalam politik, gerak nurani bisa menjadi kekuatan moral yang menembus batas kepentingan. (Lukas)

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x