Pematangsiantar, Majalahjakarta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial AS (18) karena diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 29,46 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat AS turun dari mobil Granmax putih BK 8810 WR. Saat hendak didekati, pelaku sempat membuang dua bungkus kertas nasi yang berisi ganja kering.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sempat membuang bungkusan kertas nasi berisi ganja menggunakan tangan kanannya. Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Irwanta.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat bruto 29,46 gram serta telepon genggam merek Oppo warna hitam dari kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, AS mengaku memperoleh ganja tersebut bersama seorang temannya berinisial S dari seseorang berinisial T. Namun, ketika dilakukan pengembangan ke lokasi lain, kedua orang yang disebutkan itu tidak ditemukan.
AS beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Irwanta menegaskan.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
LV Sinaga/ Humas Polres Pematangsiantar

















