Rapat Koordinasi Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan IPPAT: Perkuat Sinergi dan Sosialisasikan Aturan Baru Pertanahan

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

M-J.  Jakarta– Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara hari ini, Jumat (28/02/2025),

menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Utara. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H.,

Beliau berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama serta komunikasi yang telah terjalin selama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara mensosialisasikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Selain itu,

juga disampaikan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum, yang bertujuan untuk memperjelas aturan terkait pelimpahan kewenangan dan prosedur pemberian hak atas tanah.

Baca Juga:  Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Anjangsana Di Distrik Benawa

Ketua IPPAT Jakarta Utara, H. Bambang Tristianto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan koordinasi ini. “Selama ini hubungan antara IPPAT Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sudah berjalan dengan sangat baik”, ujar Bambang Tristianto. Dalam rapat tersebut, Bambang juga mengungkapkan harapannya agar sinergi yang sudah terjalin ini bisa terus ditingkatkan demi mendukung pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih mendalam antara PPAT dan Kantor Pertanahan terkait tugas dan kewenangan masing-masing, serta mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul di lapangan. Sinergi yang terbangun antara kedua pihak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, memperlancar proses administrasi pertanahan, dan mengurangi potensi kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam urusan pertanahan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

 

Narasumber  : Rosid

Berita Terkait

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?
Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar, Dua Motor Knalpot Brong Diamankan
Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota
Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar
Jejak Kelabu di Balik Kilau CPO Nasional
Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri
LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:01

Pengadilan Kepercayaan: Hukuman di Tangkai Amanah?

Sabtu, 8 November 2025 - 19:51

Redenominasi Rupiah: Solusi Atau Bencana Tersembunyi

Sabtu, 8 November 2025 - 07:37

Pengelolaan Koperasi MTI Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Aset Dipertanyakan Anggota

Sabtu, 8 November 2025 - 01:36

Ledakan di SMA 72 Jakarta: Alarm Keselamatan di Ruang Belajar

Jumat, 7 November 2025 - 18:33

Beton di Atas Nurani: Ketika Pembangunan Kota Menyingkirkan Warganya Sendiri

Jumat, 7 November 2025 - 17:36

LSM ELANG MAS Minta Kejari Asahan Usut Dugaan Korupsi di MIN 1 Asahan: Transparansi Dana Pendidikan Kembali Dipertanyakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:06

Sufmi Dasco Ahmad dan Dinamika Kepemimpinan Baru: Dari Parlemen ke Panggung Pilpres 2029

Jumat, 7 November 2025 - 16:39

HAKAN Dorong Reformasi UU Kewarganegaraan: Perlindungan Hukum untuk Perkawinan Campuran dan Diaspora Indonesia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x