Harus Berhati Hati Dalam Pembelian Skincare Secara online

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MJ, Jakarta – Kasus peredaran skincare yang mengandung bahan berbahaya sedang marak maraknya diperjual belikan skincare. Namun hal ini pun menjadi persoalan serius yang patut untuk disikapi Bersama. Menurut pandangan Hukum bahwa kasus yang marak marak di kalangan masyarakat atas penjualan skincare dengan adanya penipuan yang di atur dalam kitab undang-undangan pidana ( KUHP) pasal 378, terhadap konsumen. Dari kaca mata hukum sebagai praktisi hukum Dr. (C) Eri Rossatria, S.H., M.H & Partners Irvan Diska Saputra, S.H menjelaskan kepada konsumen, harus berhati hati dalam untuk pembelian skincare secara online sekarang banyak terjadi penipuan terhadap konsumen.

Untuk pencegahan agar tidak menjadi konsumen korban penipuan skincare, harus lebih memahami produk resmi, toko resmi, distributor terpercaya yang sudah punya reputasi terbaik, dengan cek legalitas produk memiliki izin edaran BPOM, dalam konsumen harus tetap berhati hati dengan produk murah terjadi indikasi produk palsu, terhadap produk harus di teliti kemasan dan label, barcode, tanggal kedaluwarsa juga beda produk palsu dengan produk asli, konsumen juga harus berhati hati dalam pembayaran memiliki fitur ecscrow atau barang di teruskan ke penjual dan di terima sama konsumen lalu uang di bayarkan, ujarnya Eri Rossatria dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dia, adapun Dasar Hukum Penipuan Penjualan Skincare, penipuan dalam penjualan skincare, terutama secara online, dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dalam Pasal 8 Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, memalsukan label, atau memberikan informasi menyesatkan.

Baca Juga:  Personel Kodim 0510/Tigaraksa Bagikan Takjil, Anak-anak Gembira

Sedangkan dalam Pasal 62 Pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, ungkapnya.

Disisi lainnya kata Eri menjelaskan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.”
Pada Pasal 45A Ayat (1): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Adapun cara pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan Skincare lanjut Eri, ada 7 langkah pencegahan yang bisa dilakukan,

1.Beli dari Penjual Resmi dan Terpercaya

Pastikan membeli dari toko resmi, distributor terpercaya, atau situs e-commerce yang sudah punya reputasi baik.

2.Cek Legalitas Produk:

Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM. Cek nomor registrasi di situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) untuk memastikan produk aman dan terdaftar.

3.Periksa Ulasan dan Reputasi Penjual:

Baca ulasan dari pembeli lain, cek rating toko, dan pastikan tidak ada keluhan terkait penipuan atau produk palsu.

4.Hati-Hati dengan Harga Terlalu Murah:

Harga yang jauh lebih murah dari pasaran biasanya menjadi indikasi produk palsu atau penipuan.

5.Periksa Kemasan dan Label Produk:

Perhatikan detail kemasan, barcode, tanggal kedaluwarsa, dan cek apakah ada perbedaan dengan produk asli.

6.Gunakan Metode Pembayaran Aman:

Gunakan metode pembayaran yang memiliki fitur escrow atau rekening bersama, di mana uang baru diteruskan ke penjual setelah barang diterima.

7.Laporkan Jika Menjadi Korban: Jika tertipu, segera laporkan ke Polisi (untuk kasus pidana penipuan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terkait transaksi finansial, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau melalui Lapor.go.id.

Berita Terkait

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran
Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan
Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”
Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara
Pertumbuhan 5 Persen, Tapi Siapa yang Untung?
Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda
Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:03

Air Bersih, Upeti, dan Kekacauan Regulasi: Menguliti Polemik PAM JAYA-PPK Kemayoran

Kamis, 6 November 2025 - 03:30

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Rabu, 5 November 2025 - 19:27

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 19:03

Mengurai Mitos Kebal Hukum: Ketika Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) Dikatakan “Tak Tersentuh”

Rabu, 5 November 2025 - 17:56

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 November 2025 - 17:24

Pahlawan atau Pengampunan Politik yang Tertunda

Selasa, 4 November 2025 - 16:56

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Pemimpin yang Ditolak Rakyat Sebaiknya Mundur Secara Ksatria

Selasa, 4 November 2025 - 16:29

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar Beasiswa untuk Dosen dan Tendik: Dorong Kualitas SDM dan Layanan Kampus

Berita Terbaru

Hukum

Duit Sitaan Koruptor, Ujian Janji Keadilan

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:30

Berita

Darurat Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:27

Berita

Rampas Uang, Tutup Mata Korupsi Negara

Rabu, 5 Nov 2025 - 17:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x